Kejagung: Penyidikan Kasus Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Belum Selesai
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono resmi menggunakan rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembebasan pembunuh Gregorius Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025).(Shela Octavia)
14:52
24 Februari 2025

Kejagung: Penyidikan Kasus Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Belum Selesai

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan tersangka eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, belum selesai.

Atas dasar itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan Rudi Suparmono.

"Alasannya (penahanan diperpanjang) penyidikannya belum selesai," kata Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Senin (24/2/2025).

Sebagai informasi, Rudi Suparmono ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Januari 2025. Kemudian, diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

"Yang bersangkutan kan ditahan sejak 14 Januari 2025, untuk 20 hari berarti habis awal Februari 2025, (lalu) diperpanjanglah 40 hari,” ujar Harli.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menangkap Rudi Suparmono (RS) di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Setelah ditangkap, Rudi langsung diterbangkan ke Jakarta. Setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dia dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kemudian, Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

"Karena ditemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, setelah pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta pada 14 Januari 2025.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #kejagung #penyidikan #kasus #ketua #surabaya #rudi #suparmono #belum #selesai

KOMENTAR