KPK Dalami Aliran Uang ke Hasbi Hasan Terkait Pengurusan Perkara di Peradilan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur (tengah) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2024). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Mansyur sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap untuk terpidana mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz(Antara Foto / Aprillio Akbar)
09:56
24 Februari 2025

KPK Dalami Aliran Uang ke Hasbi Hasan Terkait Pengurusan Perkara di Peradilan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diduga diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan.

Hal tersebut didalami KPK kepada Hasbi Hasan saat pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (19/2/2025).

"Hadir, didalami terkait dengan penerimaan uang terkait pengurusan perkara kepada dia (Hasbi Hasan) dan penggunaannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Sebelumnya, KPK memanggil mantan Hasbi Hasan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan peradilan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya pada 19 Februari 2025.

Tessa mengatakan, Hasbi Hasan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tersebut untuk tersangka lainnya. Namun, dia tidak mengungkapkan identitas tersangka yang dimaksud.

"Sebagai saksi untuk tersangka lain," ujarnya.

Adapun Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Karena putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

"Amar putusan: Tolak. Tolak Kasasi Penuntut Umum. Tolak Kasasi Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Kamis, 5 Desember 2024.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #dalami #aliran #uang #hasbi #hasan #terkait #pengurusan #perkara #peradilan

KOMENTAR