TPN Ganjar-Mahfud Sebut MK Harus Perjelas Tafsir Pasal Soal Presiden Boleh Kampanye
Wakil Koordinator Relawan Ganjar Pranowo, Adian Napitupulu saat ditemui rekan media di Graha PENA 98, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, (4/5).(KOMPAS.com/Miska Ithra)
14:42
25 Januari 2024

TPN Ganjar-Mahfud Sebut MK Harus Perjelas Tafsir Pasal Soal Presiden Boleh Kampanye

- Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) harus memperjelas tafsir Pasal 299 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu yang membolehkan presiden atau wakil presiden berkampanye.

Menurut Adian, tafsir pasal itu saat ini harus diperjelas apakah ketentuan yang membolehkan kampanye tersebut berlaku hanya untuk presiden atau wakil presiden yang mencalonkan diri menjadi calon presiden atau wakil presiden (Capres-cawapres) atau tidak.

Hal ini Adian kemukakan menyangkut pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh ikut kampanye dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Ini menurut saya yang harus kita perdebatkan lebih panjang, kenapa di Pasal 301-nya UU Pemilu juga dikatakan bahwa presiden yang menjadi calon presiden, artinya tafsir terhadap ini harus diselesaikan oleh MK,” kata Adian dalam talkshow Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV, Rabu (24/1/2024).

Adapun Pasal 301 UU Pemilu itu berbunyi, presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

Karena itu, kata Adian, saat ini terdapat gugatan di MK menyangkut Pasal 299 UU Pemilu.

Menurut politikus PDI-P itu, gugatan ini menjadi bentuk ujian bagi semua pihak, termasuk ketiga kubu capres dan cawapres, presiden, menteri di Kabinet Indonesia Maju, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Apakah benar semua kalimat-kalimat yang indah itu yang bagus itu betul-betul kita laksanakan atau lips service? Ini waktunya termasuk untuk menguji MK,” tutur Adian.

Sebelumnya, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilu 2024 kembali menuai kritik.

Jokowi yang sebelumnya menyatakan dirinya tidak akan cawe-cawe dalam pergantian kekuasaan lima tahunan itu kini menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye.

Hanya saja, kata Jokowi, kampanye itu tidak menggunakan fasilitas negara.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya lagi.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #ganjar #mahfud #sebut #harus #perjelas #tafsir #pasal #soal #presiden #boleh #kampanye

KOMENTAR