Kades Segarajaya Abdul Rosyid Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi
PAGAR LAUT BEKASI - Kuasa Hukum Kades Segarajaya Abdul Rosyid, Rahman Permana mengatakan kliennya memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Bekasi. Hal itu disampaikan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/2/2025). 
18:10
20 Februari 2025

Kades Segarajaya Abdul Rosyid Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi

- Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Abdul masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Bekasi.

Kuasa hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana mengatakan panggilan terhadap kliennya merupakan yang pertama.

"Dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau autentik," ucap Rahman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Pihaknya mengaku hanya sebatas memberikan keterangan kepada penyidik.

"Kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional," imbuhnya.

Menurutnya tidak ada bukti maupun dokumen yang dibawa melainkan hanya surat panggilan.

"Pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) soal pagar laut di perairan Bekasi tepatnya di Desa Segarajaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sejauh ini ditemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi.

"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Djuhandani menyebut hal itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan dari BPN. 

Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

Adapun modus yang dilakukan yakni para terduga pelaku memalsukan SHM yang sudah ada dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.

"Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya," ungkapnya.

Saat ini, lanjut, Djuhandani, pihaknya masih melainkan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

"Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua," ungkapnya.

Pembongkaran Pagar Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," tegasnya.

Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi," ucap Sumono.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kades #segarajaya #abdul #rosyid #diperiksa #bareskrim #soal #kasus #dugaan #pemalsuan #pagar #laut #bekasi

KOMENTAR