Keluarga Terdakwa Kasus Basarnas Foto Jaksa KPK, Hakim: Hapus Pak!
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas, Anjar Sulistiyono diperiksa sebagai saksi mahkota dan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
17:08
20 Februari 2025

Keluarga Terdakwa Kasus Basarnas Foto Jaksa KPK, Hakim: Hapus Pak!

- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan anggota keluarga terdakwa dugaan korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas untuk menghapus foto-foto Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa ini terjadi ketika jaksa KPK mengingatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas, Anjar Sulistiyono, yang berperan sebagai saksi mahkota sekaligus terdakwa.

Jaksa meminta Anjar memberikan keterangan di muka sidang dengan jujur.

"Karena sebagai terdakwa, akan kami gunakan perintangan subyektif penuntut umum apakah terdakwa itu berterus terang atau tidak," kata jaksa KPK di ruang sidang, Kamis (20/2/2025).

Namun, tiba-tiba jaksa lainnya yang duduk di dekat kursi pengunjung sidang menyampaikan interupsi.

Kepada majelis hakim, ia menyebut terdapat orang yang mengarahkan kamera ke barisan jaksa KPK dan mengambil gambar.

"Izin Yang Mulia, di sini ada yang foto, apakah sudah dapat izin?" kata jaksa KPK tersebut.

"Ada yang foto kamera ke arah kami, apakah sudah ada izin, Yang Mulia?" tanya jaksa KPK itu lagi.

Mendengar ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, bertanya kepada pengunjung sidang tersebut.

"Bapak dari mana?" tanya Hakim Teguh.

Pria itu kemudian menjawab bahwa pihaknya tidak mengetahui ketentuan mengambil gambar di persidangan.

Ia menyatakan akan menghapus foto jaksa KPK jika memang dilarang.

"Saya kurang mengetahui, Yang Mulia. Kalau misalkan ada larangan, kami langsung delete," ujar pria tersebut.

Hakim Teguh kemudian meminta pria itu menjelaskan asalnya.

"Iya. Bapak dari mana?" tanya Hakim Teguh.

"Dari keluarga terdakwa," jawab pria tersebut.

"Hapus saja, Pak," perintah hakim Teguh.

Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.

Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.

Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke, memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, serta memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.

Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #keluarga #terdakwa #kasus #basarnas #foto #jaksa #hakim #hapus

KOMENTAR