Ungkap Keterlibatan Ahmad Ali Nasdem dan Ketua Pemuda Pancasila Japto, KPK Duga Keduanya Terima Aliran Dana
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno [Antara]
08:00
20 Februari 2025

Ungkap Keterlibatan Ahmad Ali Nasdem dan Ketua Pemuda Pancasila Japto, KPK Duga Keduanya Terima Aliran Dana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterlibatan Politikus Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batubara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita diduga menerima uang sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton tambang batubara selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

“Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU [tindak pidana pencucian uang] terhadap perkaranya, kita mengecek kemana saja si uang itu mengalir," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Dari gratifikasi itu, Rita kemudian diduga melakukan pencucian uang. Asep menduga uang tersebut turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto.

"Itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," ucap Asep.

"Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang (Ahmad Ali dan Japto) ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situlah keterkaitannya," tambah dia.

Asep mengaku pihaknya mengikuti aliran uang tersebut untuk mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Dia menjelaskan bahwa lembaga antirasuah masih mendalami penggunaan uang yang mengalir ke Ahmad Ali dan Japto.

“Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datanginlah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan," tutur Asep.

"Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang," sambungnya.

Diketahui KPK telah menetapkan 11 mobil mewah di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno ditetapkan sebagai barang sitaan.

Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah kediaman Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batubara.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan daftar merek mobil yang disita dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia menjelaskan adanya mobil mulai dari Jip Gladiator Rubicon hingga Land Rover.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, Tessa juga mengungkapkan bahwa pihaknya menyita uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing senilai Rp 56 miliar dari rumah Japto.

“Uang (yang disita) dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem Ahmad Ali dalam perkara yang sama.

Lembaga antirasuah menyita sejumlah barang dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali.

Waketum Partai NasDem Ahmad Ali saat mendatangi DPP PKS di kawasan Jakarta Selatan. Waketum Partai NasDem Ahmad Ali saat mendatangi DPP PKS di kawasan Jakarta Selatan.

“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Penggeledahan ini dilakukan di kediaman Ahmad Ali yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sekadar informasi, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.

Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.

Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.

Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #ungkap #keterlibatan #ahmad #nasdem #ketua #pemuda #pancasila #japto #duga #keduanya #terima #aliran #dana

KOMENTAR