MA Terbitkan Dispensasi Sidang di Pengadilan Bisa Dilakukan oleh Hakim Tunggal
DISPENSASI SIDANG DI PENGADILAN - Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun 2024 MA di Gedung MA Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan izin dispensasi terkait proses persidangan di Pengadilan yang bisa dipimpin oleh Majelis hakim tunggal. Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjelaskan, pemberian izin dispensasi itu ditenggarai karena jumlah hakim yang tak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani dalam proses persida
21:08
19 Februari 2025

MA Terbitkan Dispensasi Sidang di Pengadilan Bisa Dilakukan oleh Hakim Tunggal

- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan izin dispensasi terkait proses persidangan di pengadilan yang bisa dipimpin oleh majelis hakim tunggal.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjelaskan, pemberian izin dispensasi itu lantaran jumlah hakim yang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani dalam proses persidangan.

"Untuk mengatasi kekurangan hakim tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan Hakim tunggal," kata Sunarto saat beri pidato dalam acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2024 di Gedung Balairung MA, Rabu (19/2/2025).

Sunarto menjelaskan, pihaknya mencatat terdapat beban perkara yang harus diadili dalam proses persidangan yakni sejumlah 2.991.747 perkara sepanjang tahun 2024.

Jutaan perkara itu kata Sunarto terdiri dari perkara yang masuk sebanyak 2.927.815 ditambah sisa perkara di tahun 2023 yakni 63.932 perkara.

Sementara itu dari jumlah tersebut sebanyak 2.856.821 telah diputus oleh pengadilan sedangkan 61.804 perkaranya telah dicabut.

Sehingga lanjut Sunarto terdapat sisa 73.122 perkara yang saat ini masih bergulir.

"Dengan demikian rasio produktivitas memutus di Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 97,56 persen," jelasnya.

Jumlah perkara yang dipaparkan Sunarto itu berbanding terbalik dengan jumlah hakim yang saat ini tersedia.

Ia mengatakan bahwa jumlah hakim pada pengadilan tingkat pertama hanya 5.804 orang. Sementara jumlah hakim Ad Hoc yang menangani perkara korupsi dan perselisihan hubungan industrial (PHI) sebanyak 350 orang.

"Perbandingan jumlah hakim dan jumlah beban perkara menunjukan rerata beban perkara untuk setiap hakim tingkat pertama dalam setahun adalah 1.547 perkara. Tingginya beban kerja hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama menunjukkan kekurangan jumlah hakim," ujarnya.

​Beban Hakim

Terkait beban berat hakim ini sebelumnya juga diamini oleh Presiden Prabowo Subianto yang turut hadir dan menyampaikan pidato dalam laporan tahunan MA tersebut.

“Beban saudara sangat berat, karena setiap rakyat kita bergantung kepada keputusan-keputusan saudara. Rakyat kita berharap keadilan apalagi rakyat kita yang paling miskin, paling tidak berdaya, tempat terakhir mereka mencari keadilan adalah kepada para hakim,” ucap Kepala Negara.

Pasalnya lanjut Prabowo, para hakim di tanah air harus mempertimbangkan hingga memutuskan ratusan hingga jutaan perkara yang selama ini ditangani.

Karena dasar itu bahkan Prabowo pun tak sungkan mengatakan bahwa dirinya banyak belajar dari apa yang telah dilakukan oleh para wakil Tuhan tersebut.

"Saya merasa paling banyak belajar hari ini. Mengerti dan memahami dimensi beban kerja bahwa hakim itu harus menangani, mempertimbangkan, mempelajari dan memutuskan ratusan perkara, per hakim (menangani) ratusan perkara, jutaan perkara yang saudara-saudara tangani," jelasnya.

Lebih lanjut, Prabowo bertekad akan bekerja sama dengan para Legislatif guna pemberian kesejahteraan hidup yang layak untuk seluruh hakim di Indonesia.

“Karena itu saya bertekad bekerjasama dengan legislatif. Kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim. Maaf, beberapa kali saya katakan sebenarnya begitu bahwa kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik,” pungkasnya.

Editor: willy Widianto

Tag:  #terbitkan #dispensasi #sidang #pengadilan #bisa #dilakukan #oleh #hakim #tunggal

KOMENTAR