Dukacita Keluarga Bos Rental Mobil akan Jadi Pertimbangan untuk Memberatkan Tuntutan Oknum TNI AL
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN - Agam Muhammad Nasrudin (26) dihadirkan menjadi saksi dalam perkara pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Dukacita dan trauma keluarga bos rental mobil korban penembakan tiga anggota TNI AL turut menjadi pertimbangan Oditur Militer menyusun tuntutan bagi para terdakwa. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). 
11:33
19 Februari 2025

Dukacita Keluarga Bos Rental Mobil akan Jadi Pertimbangan untuk Memberatkan Tuntutan Oknum TNI AL

- Dukacita dan trauma keluarga bos rental mobil korban penembakan tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) turut menjadi pertimbangan Oditur Militer menyusun tuntutan bagi para terdakwa.

Hal ini disampaikan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (19/2/2025).

"Sudah pasti (jadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan tiga terdakwa)," kata Riswandono, dilansir Tribun Jakarta.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan adalah tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai penadahan mobil milik Ilyas Abdurrahman ini.

Pada Selasa (18/2/2025) kemarin, kedua anak korban, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.

Saat memberikan keterangan terkait kematian ayahnya, tangis Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra pecah.

Anak dari Ilyas Abdurrahman itu menangis ketika menceritakan detik-detik ayahnya ditembak anggota TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

Awalnya, Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe, bertanya kepada Agam Muhammad Nasrudin terkait bagaimana kejadian saat saksi mendengar suara tembakan di rest area KM 45.

Agam Muhammad Nasrudin berniat untuk langsung menjawab pertanyaan tersebut.

Namun, belum sempat menceritakan kejadian itu, tangisnya seketika pecah.

Meski sudah berusaha menguatkan diri untuk menjawab pertanyaan itu, tapi duka mendalam yang Agam membuatnya kesulitan untuk bercerita.

Melihat hal itu, Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan tisu kepada Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra untuk menyeka air mata mereka.

Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, kemudian memberi waktu bagi Agam untuk menenangkan diri sebelum menjawab pertanyaan.

"Saksi tenangkan diri, kalau sudah tenang silakan memberi keterangan kembali," kata Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa.

Butuh beberapa waktu bagi keduanya untuk menenangkan diri sampai akhirnya mereka bisa melanjutkan keterangannya.

Agam Muhammad Nasrudin lalu mengungkapkan bahwa saat kejadian, ia mendengar beberapa suara tembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Ia mengaku bahwa saat itu dirinya khawatir karena sebelum hendak mengamankan mobil sang ayah, mereka sudah mengetahui ada pelaku yang membawa senjata api.

"Saya bilang Ya Allah jangan sampai keluarga saya tertembak," ujar Agam Muhammad Nasrudin sembari berupaya menguatkan diri menahan duka cita mendalam.

Namun, beberapa saat kemudian, Agam Muhammad Nasrudin mendapati sang ayah terluka akibat tembakan yang dimuntahkan terdakwa satu, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.

Selain Ilyas, rekan korban yang bernama Ramli Abu Bakar juga mengalami luka tembak dalam peristiwa tersebut.

Beruntungnya, Ramli selamat meskipun sempat menjalani rawat inap karena menderita luka berat.

Namun, nyawa Ilyas tak tertolong akibat luka tembak yang dideritanya begitu parah.

Berdasarkan hasil autopsi, ia terkena luka tembak di dada lalu menembus organ jantung dan hati.

"Tertembak di dada saya mendengar (suara kesakitan Ilyas), di depan mata saya, Pak. Tega sekali, Pak." 

"Anak mana, Pak, yang kuat orang tuanya ditembak, Pak?" tutur Agam sembari terisak.

Selama jalannya persidangan, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan hanya diam mendengar keterangan anak Ilyas.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Duka Keluarga Bos Rental Bakal jadi Pertimbangan Memberatkan Tuntutan Oknum TNI AL.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #dukacita #keluarga #rental #mobil #akan #jadi #pertimbangan #untuk #memberatkan #tuntutan #oknum

KOMENTAR