



Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Suap Kepada 3 Hakim PN Surabaya
Adapun ketiga hakim PN Surabaya tersebut kini berstatus terdakwa, di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Meirizka mengklaim uang yang diberikan total Rp 1,5 miliar sebagai bentuk fee pembayaran untuk Lisa dan timnya karena telah menjadi pengacara anaknya.
Hal itu Meirizka ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Pernyataan itu bermula ketika tim penasihat hukum Heru Hanindyo mencecar Meirizka soal adanya fee yang diberikan kepada Lisa Rachmat sebagai pengacara sang anak.
Adapun uang untuk Lisa sebagai pengacara Ronald Tannur berjumlah Rp 1,5 miliar.
"Saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor bu Lisa bahwa feenya Rp 1,5 miliar?" tanya penasihat hukum Heru Hanindyo di ruang sidang.
"Iya," jawab Meirizka.
Kepada tim hukum Heru Hanindyo, Meirizka menjelaskan Lisa tidak pernah mengatakan uang fee yang diminta diperlukan untuk mengurus kasus Ronald Tannur.
Dia bilang, fee tersebut diminta Lisa untuk membayar pegawai di kantor hukum yang digunakan untuk membela sang anak.
Mendengar pernyataan tersebut, Tim hukum Heru Hanindyo lantas mencecar Meirizka soal adanya perbedaan pengakuan antara yang dijelaskan di ruang sedang dengan apa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pertanyaannya di BAP itu di chat-chat ibu dijelaskan bahwa bu Lisa itu menyampaikan 'aku enggak ambil fee ini semua buat operasional'. Nah satu sisi ibu menerangkan pertemuan itu dia minta fee,” cecar tim hukum.
“Nah yang mana yang benar? Karena ini bertentangan antara chat Bu Lisa bahwa saya enggak minta fee serupiah pun sama hasil pertemuan ibu?" sambungnya.
"Bu Lisa itu dia memang untuk secara pribadi untuk dia, dia enggak minta (fee) karena dia sudah anggap Ronald anaknya dia. Jadi dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja," jelas Meirizka.
Meirizka menuturkan, bahwa uang fee untuk Lisa tidak dibayarkan sekaligus melainkan secara bertahap sebanyak empat kali.
"Yang tiga kali sebelum putusan, yang satu kali sesudah putusan," kata ibu Ronald Tannur tersebut.
Kemudian selain itu, tim hukum pun mendalami soal ada tidaknya uang yang mengalir kepada kliennya tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Meirizka menekankan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada hakim PN Surabaya.
Termasuk kepada hakim Heru Hanindyo.
"Tidak pernah," ucap Meirizka.
"Atau (lewat) Bu Lisa?" kata penasihat hukum mendalami
"Tidak pernah," jawab Meirizka
"Di chat-chat itu atau selama pertemuan ibu, pernah menyebut nama Heru?" cecar penasihat hukum.
"Tidak," ujar Meirizka.
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.
"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.
Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.
Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #meirizka #widjaja #ibunda #ronald #tannur #klaim #pernah #beri #suap #kepada #hakim #surabaya