Megawati ke Hasto Usai Praperadilan Tidak Diterima: Jangan Khawatir...
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait kasus Harun Masiku di kantor PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
16:28
18 Februari 2025

Megawati ke Hasto Usai Praperadilan Tidak Diterima: Jangan Khawatir...

- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan reaksi dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri usai permohonan praperadilannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Megawati, menurutnya, meminta dirinya untuk tidak perlu khawatir dalam menghadapi perkara yang tengah ia jalani.

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu terkait dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang melibatkan eks kader PDIP, Harun Masiku.

"Jadi ketika hasil praperadilan adalah 'no', saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, 'jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya'," ujar Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Hasto mengatakan, PDI-P memiliki napas perjuangan yang panjang. Hal itu, yang menurutnya, tidak dilihat oleh pihak-pihak yang kontra dengan mereka.

"Jangan pernah khawatir karena kita punya napas perjuangan yang panjang. Ini yang tidak mereka lihat," ucapnya.

Sementara itu, Hasto beranggapan bahwa upaya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum.

Ia juga menyebut bahwa kasusnya sarat dengan kepentingan politik kekuasaan.

"Dalam eksaminasi tersebut (hukum), nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Editor: Adhyasta Dirgantara

Tag:  #megawati #hasto #usai #praperadilan #tidak #diterima #jangan #khawatir

KOMENTAR