Komdigi Bakal Sanksi Platform Digital Bandel yang Tidak Taat Aturan Perlindungan Anak
Menkomdigi Meutya Hafid dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Senin (17/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
15:34
18 Februari 2025

Komdigi Bakal Sanksi Platform Digital Bandel yang Tidak Taat Aturan Perlindungan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aturan perlindungan anak di dunia digital akan memberikan sanksi tegas bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bandel.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini tidak akan memberikan sanksi kepada anak atau orang tua, melainkan kepada platform digital yang melanggar regulasi.

"Kita tidak ingin memberi sanksi kepada anak atau orang tua. Justru yang bertanggung jawab adalah PSE yang tidak mematuhi aturan ini,” kata Meutya di kantornya, Selasa (18/2/2025).

“Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya edukasi digital bagi orang tua," tambahnya.

Dia mengatakan, salah satu poin dalam Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital adalah pembatasan akun anak.

Dia bilang, anak-anak tidak bisa membuat akun sendiri sampai usia tertentu.

“Tapi ini bukan untuk membatasi akses mereka ke dunia digital, tetapi memastikan bahwa (pemberian) akses dilakukan dengan pendampingan orang tua," ujar Meutya.

Meutya bilang, Komdigi juga menekankan bahwa regulasi ini tidak cukup hanya berbasis teknologi, tetapi juga memerlukan pendekatan hukum yang kuat.

"Indonesia belum memiliki aturan perlindungan anak di dunia digital yang sekuat negara lain. Karena itu, kita harus menyusun regulasi yang komprehensif," kata Meutya.

Untuk menyusun aturan ini, Komdigi telah menggandeng berbagai pihak, termasuk akademisi, pemerhati anak, UNICEF, Save the Children, PSPK, dan kelompok lainnya.

"Tim Komdigi sudah bekerja maraton agar aturan ini bisa segera diresmikan. Saat ini sudah dalam tahap akhir dan kemungkinan akan diumumkan langsung oleh Presiden," ungkap Meutya.

Saat ini, regulasi perlindungan anak di dunia digital sudah mencapai lebih dari 90 persen penyelesaian dan siap diumumkan dalam waktu dekat.

Komdigi juga tengah melakukan langkah maraton untuk menyelesaikan aturan perlindungan anak di ruang digital.

“Kami cukup maraton berusaha menyelesaikan aturan perlindungan anak di ruang digital. Insya Allah sudah di tahap aktif, jadi dalam waktu dekat bisa kita resmikan,” tegas Meutya.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #komdigi #bakal #sanksi #platform #digital #bandel #yang #tidak #taat #aturan #perlindungan #anak

KOMENTAR