KPK Periksa Dua Eks Dirut Pertamina dalam Kasus Jual Beli Gas PGN
Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
11:40
18 Februari 2025

KPK Periksa Dua Eks Dirut Pertamina dalam Kasus Jual Beli Gas PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Elia Massa Manik selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 dan Dwi Soetjipto selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Selasa (18/2/2024).

Dua eks bos PT Pertamina itu akan diiperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.04 WIB.

Keduanya terlihat duduk di lobi mengenakan ID pemeriksaan KPK sambil menunggu dipanggil penyidik.

Selain Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik, KPK juga memanggil Edwin Hidayat Abdullah selaku Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata periode tahun 2015-2019 sekaligus Komisaris PT Pertamina periode tahun 2016-2018.

Lalu, Fajar Harry Sampurno selaku Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media periode tahun 2015-2019 sekaligus Komisaris PT PGN periode tahun 2016-2018.

KPK menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk.

Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini.

Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.

Lembaga antirasuah hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #periksa #dirut #pertamina #dalam #kasus #jual #beli

KOMENTAR