VIDEO Kala Eks Kader PDIP yang Dipecat Hasto Kirim Karangan Bunga dan Sujud di Depan Gedung KPK
21:53
17 Februari 2025

VIDEO Kala Eks Kader PDIP yang Dipecat Hasto Kirim Karangan Bunga dan Sujud di Depan Gedung KPK

Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dipecat oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Sudarsono, melakukan aksi sujud syukur di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025).

Aksi sujud syukur tersebut merupakan bentuk dukungan Sudarsono kepada KPK agar segera memproses hukum Hasto Kristiyanto.

Hal ini dilakukan setelah praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sudarsono merupakan mantan kader PDIP yang dipecat oleh Hasto, pada Januari 2025.

Sudarsono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang.

Dia dipecat Hasto lantaran mengkritik sekjen PDIP itu melalui sejumlah media massa.

Kemudian hari ini Sudarsono mendatangi gedung KPK untuk mengirimkan karangan bunga dan melakukan aksi sujud syukur.

Sudarsono, mengirim karangan bunga untuk KPK.

Pada karangan bunga yang dibawa Sudarsono terdapat tulisan agar KPK segera memproses hukum Hasto.

Aksi sujud syukur tersebut dilakukan Sudarsono di depan karangan bunga yang ditempatkan di depan Gedung Merah Putih KPK.

Sudarsono mengaku juga sudah menerima informasi yang menyebutkan Hasto tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini.

Diketahui Hasto memang dipanggil KPK hari ini sebagai tersangka.

Namun, Hasto tak hadir karena beralasan sedang mengajukan praperadilan yang kedua kali.

"Negara Republik Indonesia tercinta juga tidak hanya ngurusi PDI Perjuangan dan tidak hanya milik PDI Perjuangan. Saudara Hasto, mari taati proses hukum yang ada, apa yang sudah anda perbuat, silahkan anda pertanggungjawabkan. Kalau sidang praperadilan sudah ditolak, ya monggo ikuti proses selanjutnya," katanya.

"Kalau anda masih mau mengajukan dan mengajukan lagi (soal praperadilan), itu juga hak saudara. Tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan, kami rakyat di Indonesia," ujar Sudarsono.

Hasto Ajukan Praperadilan Lagi

Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaannya yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.

Permohonan ini diajukan dalam kaitannya dengan pengajuan praperadilan yang kembali dilakukan oleh Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.

Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli menjelaskan Hasto kembali mendaftarkan 2 gugatan terpisah, yakni terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

"Karena Sekjen PDIP sudah mendaftarkan lagi 2 praperadilan hari Jumat lalu. Jubir KPK juga sudah mengonfirmasi penudaan pemeriksaan," ujar Guntur saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).

Respons Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan Hasto Kristiyanto, seharusnya tetap memenuhi panggilan penyidik KPK meskipun sedang mengajukan praperadilan kedua.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

 


Hasto, yang terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan, sedianya dipanggil oleh KPK hari ini.

Namun, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Menurut Tanak, pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan seseorang, kecuali ada penetapan dari hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan ditunda.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," jelas Tanak.

Bakal Layangkan Surat Panggilan Kedua

KPK mengumumkan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Hasto Kristiyanto, setelah ia tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (17/2/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan panggilan kedua kepada Hasto dijadwalkan akhir pekan ini.

Tessa menambahkan, meskipun Hasto sedang mengajukan praperadilan kedua, alasan tersebut tidak cukup untuk menunda pemeriksaan yang seharusnya dilakukan.

"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, betul HK (Hasto Kristiyanto) tidak memenuhi panggilannya hari ini sebagai tersangka."

"Oleh karena itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

 


Tessa menjelaskan penyidik KPK tidak dapat menerima alasan yang disampaikan Hasto karena sedang mengajukan praperadilan.

Dijelaskan proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang sedang ditangani KPK.

"Jadi penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri sebagai tersangka, oleh karena itu akan dilayangkan surat pemanggilan kedua," kata Tessa.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan kedua setelah praperadilan pertama yang diajukan pekan lalu tidak dapat diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima.(Tribunnews/Ilham/Apfia Tioconny Billy/Malau)

 

 

 

Editor: Srihandriatmo Malau

Tag:  #video #kala #kader #pdip #yang #dipecat #hasto #kirim #karangan #bunga #sujud #depan #gedung

KOMENTAR