Wacana Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Menkum: Kita Butuh untuk Reformasi Hukum 
BADAN LEGISLASI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Ia berpendapat bahwa pembentukan Badan Legislasi Nasional diperlukan. 
19:20
17 Februari 2025

Wacana Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Menkum: Kita Butuh untuk Reformasi Hukum 

- Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berpendapat bahwa pembentukan Badan Legislasi Nasional diperlukan.

"Intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Namun, Supratman menegaskan bahwa pembentukan Badan Legislasi Nasional tergantung kemauan presiden.

"Ya tergantung presiden. Kalau presiden mau bangun, bentuk Badan Legislasi Nasional, ya Kementerian Hukum enggak ada masalah," ucapnya.

Supratman menjelaskan bahwa sejauh ini pemerintah belum membahas rencana pembentukan Badan Legislasi Nasional.

"Belum," ujar mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Pemerintah, kata dia, sejatinya memiliki badan pembentukan perundang-undangan di Kementerian Hukum, yakni Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum. 

"Mulai dari perencanaan sampai semua pembentukan, pengesahan itu semua kecuali untuk pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara," ujar Supratman.

Hanya saja, Supratman mengungkapkan bahwa semuanya tergantung kemauan presiden dan bentuknya juga bisa berubah.

"Nah tapi kan bentuknya bisa berubah. Kayak seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Atau Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal. Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang," tuturnya.

Adapun, usulan ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, badan tersebut akan bertugas menggodok dan mengoordinasikan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) di tingkat pemerintah, sebelum dibawa ke DPR.

"Ketika terjadi perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR yang punya Badan Legislasi,” kata Yusril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #wacana #pembentukan #badan #legislasi #nasional #menkum #kita #butuh #untuk #reformasi #hukum

KOMENTAR