Menkum Targetkan Amnesti Narapidana Diberikan Sebelum Lebaran 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di sela-sela rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) malam. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
12:18
17 Februari 2025

Menkum Targetkan Amnesti Narapidana Diberikan Sebelum Lebaran 2025

- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap proses verifikasi dan asesmen terhadap narapidana yang layak mendapatkan amnesti bisa segera selesai.

Dengan demikian, Presiden Prabowo Subianto bisa mengumumkan pemberian amnesti tersebut sebelum pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau lebaran 2025.

“Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2/2025).

Supratman mengungkapkan, saat ini terdapat 19.000 narapidana yang layak menerima amnesti dari presiden. Jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen sementara terhadap 44.000 narapidana.

“Yang pertama pasti kementerian hukum setelah melakukan verifikasi, ini angka 19.000 ini belum pasti juga pak. Karena terus kami verifikasi,” ujar Supratman.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.

Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Supratman ketika itu.

Dia mengungkapkan, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.

Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Secara prinsip, menurut Supratman, Prabowo setuju untuk memberikan amnesti alias pengampunan.

"Yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa," ujar Supratman.

"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," ujarnya lagi.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #menkum #targetkan #amnesti #narapidana #diberikan #sebelum #lebaran #2025

KOMENTAR