Hasil Asesmen Sementara, 19.000 dari 44.000 Napi Layak Terima Amnesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di sela-sela rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) malam. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
12:06
17 Februari 2025

Hasil Asesmen Sementara, 19.000 dari 44.000 Napi Layak Terima Amnesti

- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, jumlah sementara narapidana yang masuk kategori penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sebanyak 19.000 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen sementara yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

“Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2/2025).

Meski begitu, Supratman menekankan bahwa pihaknya masih akan terus melanjutkan verifikasi dan asesmen terhadap para calon penerima amnesti.

“Ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan,” kata Supratman.

Dalam rapat tersebut, Supratman juga meminta dukungan DPR agar Kementerian Hukum bisa segera menyelesaikan tahapan verifikasi dan asesmen.

“Itu yang paling penting karena kami berharap mudah-mudahan tahap asesmen terkait dengan amnesti yang sementara Direktur Pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada sejumlah kelompok narapidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, rekonsiliasi, dan perdamaian.

Hal ini pun dianggap sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih bermartabat dan menghormati nilai-nilai HAM.

Amnesti diberikan atas landasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, serta dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia," ujar Natalius, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada 5 Februari 2025.

Pihaknya bersama Kementerian Hukum sedang melakukan asesmen terhadap sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi menerima amnesti. Jumlah ini masih bisa berubah tergantung hasil verifikasi.

Kepada Komisi XIII, Pigai memaparkan bahwa penerima amnesti meliputi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pejabat negara.

“Berikutnya, mereka yang sakit berkepanjangan, kemudian lansia, disabilitas, ibu hamil, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik,” kata Pigai.

Pigai menekankan bahwa narapidana politik yang mendapat amnesti tidak hanya berlaku di Papua, tetapi di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.

“Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua, tetapi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai, dan presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti,” ujarnya.

Namun, Pigai memastikan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana politik di Papua yang terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan senjata.

"Kalau mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, yang berbeda ideologi atau keberpihakan, itu bisa mendapat amnesti. Tapi, kalau mereka yang bersenjata, tidak akan diberikan," kata Pigai.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #hasil #asesmen #sementara #19000 #dari #44000 #napi #layak #terima #amnesti

KOMENTAR