



WALHI Kritik MoU TNI dan Kementerian Kehutanan, Semakin Memperkuat Militerisasi di Kawasan Hutan
Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan MoU tersebut semakin memperkuat militerisasi di kawasan hutan, sekaligus mereduksi tanggungjawab dan kewenangan Kemenhut dalam melindungi dan memulihkan hutan.
Menurutnya dominasi peran dan tanggung jawab TNI membuat Kemenhut tidak lagi relevan.
Ia mencatat MoU antara Kemenhut dan TNI untuk menjaga hutan dan melakukan rehabilitasi hutan semakin menunjukkan ketidakmampuan negara melalui Kemenhut untuk menjaga dan memulihkan hutan Indonesia.
Selain itu, menurut dia TNI juga tidak memiliki pengalaman dalam melindungi dan memulihkan hutan.
Selama ini, lanjutnya, rakyat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan lah yang melindungi hutan-hutan Indonesia.
Uli mencatat data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa 70 persen dari tutupan hutan di wilayah adat masih terjaga dan dalam kondisi baik.
Sementara itu, sambung dia, data WALHI di Jawa Barat, Bengkulu dan Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ketika masyarakat diberikan akses terhadap kawasan hutan, justru mereka berhasil memulihkan tutupan kawasan hutan yang terdeforestasi sebelumnya.
Sehingga menurutnya Menteri Kehutanan harusnya memaksimalkan peran masyarakat yang selama ini telah melakukan kerja-kerja perlindungan dan pemulihan hutan.
Uli mengatakan pemaksimalan peran masyarakat tersebut, kata dia, hanya bisa dilakukan dengan mengakui hak rakyat atas hutannya dan mengedepankan pengetahuan serta pengalaman Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di dalam dan sekitar kawasan hutan yang selama ini melakukan perlindungan dan pemulihan.
"Jadi, Kementerian Kehutanan harusnya belajar ke rakyat untuk jaga hutan, bukan ke TNI. Kalau terus menarik-narik TNI ke urusan hutan, Kementerian Kehutanan dibubarkan saja," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Minggu (16/2/2025).
Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional Teo Reffelsen menilai penandatanganan MoU antara TNI dan Kemenhut tersebut bertentangan dengan peran dan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Ia juga memandang penandatanganan MoU itu bertentangan dengan Tugas Pokok TNI.
Penandatanganan MoU tersebut, menururnya tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) karena membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, kata dia, penandatanganan MoU itu tidak juga bisa menggunakan dalih perbantuan.
Sebab menurutnya perbantuan semestinya dilakukan ketika persoalan yang dihadapi melampaui kapasitas (beyond capacity) otoritas sipil terkait dalam hal ini Kemenhut.
Sedangkan dalam konteks ini, ungkapnya, tidak terlihat kondisi-kondisi yang berpotensi memicu ketidaksanggupan Kemenhut dalam menjaga Hutan.
Teo mengatakan WALHI juga mencemaskan penandatanganan MoU itu.
Menurutnya banyak kawasan hutan di Indonesia masih mengalami konflik tenurial dengan masyarakat.
Sehingga menurut Teo dengan adanya MoU itu TNI dapat saja terlibat di dalamnya dan dikhawatirkan akan mengakibatkan pelanggaran HAM.
"Seharusnya Kemenhut memaksimalkan peran Polisi Hutan, selain itu banyak juga penelitian yang menyebutkan bahwa Masyarakat Adat dan Lokal di sekitar dan/atau dalam kawasan hutan juga lebih memiliki peranan penting dan memiliki konsep menjaga hutan," kata Teo saat dikonfirmasi pada Minggu (16/2/2025).
Ruang Lingkup MoU
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menandatangani Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat pada Rabu (12/2/2025).
MoU dengan Kementerian Kehutanan meliputi penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan.
Selain itu juga meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, perhutanan sosial, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan negara dan ketahanan nasional dan bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.
Sedangkan MoU dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup meliputi pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, dukungan pengamanan dan penegakan hukum pada pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup, dan dukungan pemberdayaan wilayah pertahanan.
Kemudian juga meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dan kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan kerja sama itu merupakan langkah strategis untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pengelolaan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan.
"Melalui pelaksanaan ini diharapkan terjalin kerja sama yang lebih baik dan berkelanjutan dalam berbagai program strategis seperti rehabilitasi hutan dan lahan, pengamanan kawasan konservasi, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga lingkungan hidup," kata Agus dalam keterangan resmi Puspen TNI yang terkonfirmasi pada Kamis (13/2/2025).
Hadir dalam kegiatan itu Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Kehutanan, para pejabat utama Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Turut hadir juga Asrenum Panglima TNI, Asintel Panglima TNI, Kababinkum, Waaster Panglima TNI serta tamu undangan lainnya.
Tag: #walhi #kritik #kementerian #kehutanan #semakin #memperkuat #militerisasi #kawasan #hutan