Sempat Terjadi Pengejaran, Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Pembawa 200 Bal Rokok Ilegal di Tembilahan
ROKOK ILEGAL - Personel KN Pulau Dana-323 Bakamla RI mengamankan satu kapal kayu tanpa nama yang membawa sekitar 200 bal rokok ilegal tanpa cukai merek Lukman di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau pada Sabtu (15/2/2025). Sempat terjadi kejar-kejaran saat proses pengamanan kapal tersebut, namun Bakamla RI mengklaim tidak menemukan awak kapal saat kapal diamankan. (HO/Humas Bakamla RI). 
11:25
16 Februari 2025

Sempat Terjadi Pengejaran, Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Pembawa 200 Bal Rokok Ilegal di Tembilahan

- Personel KN Pulau Dana-323 Bakamla RI yang dikomandani Letkol Bakamla Umar Dani mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang membawa sekitar 200 bal rokok ilegal tanpa cukai merek Lukman di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau pada Sabtu (15/2/2025).

Penangkapan tersebut adalah hasil operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI yang menindaklanjuti laporan masyarakat soal maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

Tim Gabungan kemudian melakukan pendalaman dan patroli di perairan Tembilahan berdasarkan laporan tersebut.

Operasi tersebut dimulai Jumat (14/2/2025) pukul 17.00 WIB ketika RHIB KN Pulau Dana-323 bergerak menuju Teluk Cenaku untuk melaksanakan patroli.

Kemudian Tim Gabungan mendeteksi keberadaan sebuah kapal kargo kayu yang mencurigakan pada pukul 20.34 WIB.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut dan pukul 20.50 WIB kapal kargo kayu tersebut kandas di sekitar Pulau Busung.

"Setelah upaya pengamanan, Tim Gabungan berhasil mengamankan kapal pada pukul 02.05 WIB," kata keterangan resmi Humas Bakamla yang dikonfirmasi pada Minggu (16/2/2025).

"Saat pemeriksaan, tidak ditemukan awak kapal, namun tim menemukan muatan sekitar 200 bal rokok merek Lukman yang tidak memiliki cukai," lanjut keterangan tersebut.

Pada pukul 02.39 WIB, mesin kapal tersebut berhasil dihidupkan kembali. 

Kapal itu kemudian dibawa menuju KN Pulau Dana-323 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan KN Pulau Dana-323 lalu segera melaporkan penangkapan ini kepada Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. 

Tim Bakamla RI kemudian berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag RI terkait penanganan barang bukti lebih lanjut.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan mencegah penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara," tulis keterangan tersebut.

CAPTION: Rokok Ilegal - Personel KN Pulau Dana-323 Bakamla RI mengamankan satu kapal kayu tanpa nama yang membawa sekitar 200 bal rokok ilegal tanpa cukai merek Lukman di perairan Tembilahan, Kepulauan Riau pada Sabtu (15/2/2025). Sempat terjadi kejar-kejaran saat proses pengamanan kapal tersebut, namun Bakamla RI mengklaim tidak menemukan awak kapal saat kapal diamankan. (HO/Humas Bakamla RI).

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #sempat #terjadi #pengejaran #bakamla #tangkap #kapal #kayu #pembawa #rokok #ilegal #tembilahan

KOMENTAR