



Wakil Rektor Universitas Ibnu Chaldun Pastikan Razman dan Firdaus Oiwobo Bukan Alumni Kampus Mereka
Murtiman memastikan, Razman tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun.
Ia menegaskan, kabar viral yang menyebut Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai alumni dari institusi tersebut, tidak benar.
Murtiman menegaskan bahwa Firdaus Oiwobo tidak terdaftar baik sebagai mahasiswa maupun alumni di Universitas Ibnu Chaldun.
"Setelah kami cek, Firdaus tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni," ujar Murtiman, seperti dikutip dari Youtube Unlocked pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Hal serupa juga berlaku untuk Razman Nasution.
"Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan emang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya.
Murtiman menekankan bahwa pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk kedua orang tersebut.
"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa universitas tidak sembarangan dalam menerbitkan ijazah, terutama untuk mahasiswa yang kuliah di tempat lain. "Semua kami laporkan ke DIKTI," tambahnya.
Apakah ada sanksi bagi mereka yang terbukti menggunakan ijazah palsu?
Sebagai informasi, perbuatan ini bisa termasuk dalam kategori kejahatan pemalsuan surat.
Mereka yang terlibat, berisiko untuk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang melarang penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.
Bermula kisruh di pengadilan
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea.
Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025.
Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat.
Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi salah satu pertimbangan.
Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.
Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya.
Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.
"Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution," pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
Sumber: Tribun Jakarta
Tag: #wakil #rektor #universitas #ibnu #chaldun #pastikan #razman #firdaus #oiwobo #bukan #alumni #kampus #mereka