Cara Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Kemenag 2024, Dibuka 23-31 Januari 2024, Ini Syaratnya
Ilustrasi - Berikut cara pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag), Rp 15 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk musala. 
09:55
24 Januari 2024

Cara Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Kemenag 2024, Dibuka 23-31 Januari 2024, Ini Syaratnya

Berikut cara pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenang membuka program pengajuan Bantuan Operasional untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala.

Bantuan Operasional Masjid 2024 dari Kemenag tersebut, mencakup dana senilai Rp 15 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk musala.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” kata Kamaruddin, mengutip laman Kemenag, Rabu (24/1/2024).

Penerimaan pengajuan Bantuan Operasional Masjid Kemenag 2024 berlangsung pada 23-31 Januari 2024.

Adapun cara pengajuan Bantuan Operasional Masjid Kemenag 2024 dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Cara Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Kemenag 2024

  1. Buka aplikasi Pusaka Kemenag
  2. Pilih menu layanan publik di bagian bawah aplikasi Pusaka Kemenag
  3. Pilih kanal Bantuan Masjid Ramah
  4. Isi semua formulir yang tersedia
  5. Lalu, upload dokumen persyaratan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala
  6. Terakhir kirim formulir permohonan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala.

Pengumuman penerima bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala berlangsung secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Kemenag 2024

Berikut syarat pengajuan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #cara #pengajuan #bantuan #operasional #masjid #kemenag #2024 #dibuka #januari #2024 #syaratnya

KOMENTAR