Catatan Hari TNI yang Dipublikasi oleh KontraS juga Soroti Revisi UU TNI
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya membeber Catatan Hari TNI yang dipublikasi persis satu hari menjelang HUT ke-79 TNI. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
08:24
5 Oktober 2024

Catatan Hari TNI yang Dipublikasi oleh KontraS juga Soroti Revisi UU TNI

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengungkap hasil pemantauan berdasar advokasi dan pemberitaan media massa terkait dengan dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (4/10), Dimas menyampaikan bahwa dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM itu tidak sesuai dengan jati diri TNI. 

Dimas menyebut, jati diri TNI adalah tentara rakyat. Karena itu, dia menyatakan bahwa TNI tidak boleh ragu menindak dan memberi sanksi tegas kepada prajurit yang melanggar aturan dan ketentuan.

”TNI tidak boleh ragu dalam memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UU TNI itu sendiri,” kata dia kepada awak media di Jakarta. 

Hasil pemantauan KontraS yang dipublikasi lewat Catatan Hari TNI menunjukkan ada 64 peristiwa kekerasan. Seluruhnya diduga melibatkan prajurit TNI dan yang menjadi korban adalah masyarakat sipil.

Selain dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM, lewat catatan tersebut KontraS turut memberi atensi pada wacana Revisi Undang-Undang TNI yang sempat ramai muncul dan menjadi polemik di muka publik. 

”KontraS juga menyoroti wacana revisi UU TNI serta wacana untuk menghilangkan larangan bisnis militer. Kedua wacana tersebut secara substansial perlu dikritik karena tidak sejalan dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil yang diperjuangkan pasca-reformasi,” kata dia. 

Menurut KontraS, UU TNI yang mengizinkan prajurit TNI menduduki sejumlah jabatan sipil berpotensi menjauhkan prajurit dari profesionalisme dan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara. Demikian pula wacana bisnis militer.

”Sesuai amanat UU TNI bahwa tentara profesional seharusnya tidak berbisnis. Adapun masalah kesejahteraan yang menjadi keluhan prajurit, seharusnya dipikirkan secara serius oleh pemerintah,” tambah Dimas. Secara tegas Dimas menyampaikan bahwa UU TNI mengamanatkan urusan kesejahteraan prajurit dijamin oleh APBN.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #catatan #hari #yang #dipublikasi #oleh #kontras #juga #soroti #revisi

KOMENTAR