![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![LPSK Terima Permohonan Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/15/tribunnews/lpsk-terima-permohonan-perlindungan-terhadap-saksi-kasus-penembakan-bos-rental-mobil-di-tangerang-1271195.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Terhadap Saksi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya memutuskan memberi perlindungan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 10 Februari 2025.
"Keputusan perlindungan LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi," ucap Susilaningtias dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Jumat (14/2/2025).
Susi melanjutkan, pihaknya bakal memberi perlindungan fisik, pengamanan saat memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan proses hukum hingga fasilitas restitusi bagi keluarga korban.
Sementara itu, terhadap korban selamat yang menderita luka, LPSK akan memberikan bantuan medis dan psikologis.
"LPSK saat ini juga sedang menyiapkan teknis perlindungan terhadap para saksi dan korban yang akan menyampaikan keterangannya di muka persidangan dalam waktu dekat," ujarnya.
Sebelumnya peristiwa penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Peristiwa ini berlangsung pada dini hari dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Korban yang tewas dalam insiden tersebut merupakan bos rental mobil asal Tangerang Ilyas Abdurrahman.
Sementara satu korban lainnya, berinisial RAB, berusia 60 tahun, harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tembak di punggung sebelah kiri.
Kasus ini saat ini sudah masuk tahap persidangan.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah tiga oknum TNI AL masing-masing atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).
Tag: #lpsk #terima #permohonan #perlindungan #terhadap #saksi #kasus #penembakan #rental #mobil #tangerang