Vonis 20 Tahun Harvey Moeis, Anggota DPR: Korupsi Tak Boleh Ditoleransi
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Anggota DPR Martin Daniel Tumbelaka mengatakan putusan PT Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun sejalan dengan harapan masyarakat. Vonis yang lebih berat menunjukkan hukum tetap berpihak pada keadilan 
08:13
14 Februari 2025

Vonis 20 Tahun Harvey Moeis, Anggota DPR: Korupsi Tak Boleh Ditoleransi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara sejalan dengan harapan masyarakat. 

Vonis ini terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Martin menilai keputusan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus korupsi berskala besar yang berdampak luas.

"Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi," kata Martin dalam keterangannya, (13/2/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Menurut Martin, vonis yang lebih berat ini menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan. 

Dia menekankan bahwa masyarakat menaruh harapan besar agar kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar ditindak secara tegas dan adil.

"Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat," tegas Martin.

Lebih lanjut, Martin menegaskan bahwa vonis ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan hukuman yang lebih berat, ia berharap tidak ada lagi pelaku korupsi yang merasa kebal hukum.

"Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat," ucapnya.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayarnya. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat kewajiban uang pengganti yang harus dibayar Harvey menjadi Rp 420 miliar. 

VONIS HARVEY DIPERBERAT - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Dalam amar putusannya, Hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Harvey Moeis yang dimana lebih berat ketimbang hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta. VONIS HARVEY DIPERBERAT - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Dalam amar putusannya, Hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Harvey Moeis yang dimana lebih berat ketimbang hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang asetnya untuk menutupi jumlah tersebut. 

Jika harta bendanya tidak mencukupi, dia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2024 yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #vonis #tahun #harvey #moeis #anggota #korupsi #boleh #ditoleransi

KOMENTAR