Praperadilan Tak Diterima, Tim Hukum Hasto: Ini Belum Selesai
Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengenakan batik gringsing “tolak bala” dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
06:50
14 Februari 2025

Praperadilan Tak Diterima, Tim Hukum Hasto: Ini Belum Selesai

- Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan ditolak.

Diketahui, Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Ronny mengatakan tim hukum PDI-P akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tersebut.

“Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Ronny menjelaskan bahwa pertimbangan hakim dalam keputusan praperadilan ini belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka terhadap Sekjen PDI-P oleh KPK.

 

“Mengenai sah atau tidaknya status tersangka belum diuji karena belum masuk pokok perkara,” katanya.

Ronny menegaskan, putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim karena ada syarat formil yang dianggap hakim belum terpenuhi.

“Yang perlu diklarifikasi adalah putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.

“Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Ronny menjelaskan, Hakim tunggal praperadilan Djuyamto memiliki penilaian bahwa mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadikan Sekjen PDI-P menjadi tersangka KPK dalam satu gugatan praperadilan tidak sesuai hukum acara.

“Karena ada penggabungan dua sprindik terkait dugaan suap dan obstruction of justice. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama,” kata Ronny.

Namun demikian, tim hukum Hasto menegaskan, mereka menghormati putusan yang sudah dijatuhkan oleh hakim tunggal praperadilan tersebut.

“Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” kata Ronny.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #praperadilan #diterima #hukum #hasto #belum #selesai

KOMENTAR