Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Diingatkan agar Tidak Tunduk ke DPR
Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam sesi wawancara bersama media menanggapi sejumlah isu di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
19:38
26 Januari 2026

Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Diingatkan agar Tidak Tunduk ke DPR

- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura mengingatkan pentingnya memastikan komitmen kenegaraan Adies Kadir, usai disetujui Komisi III DPR RI sebagai calon Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.

Charles menegaskan, hakim MK harus bersikap sebagai negarawan, independen, dan tidak tunduk kepada DPR sebagai lembaga pengusul, maupun Golkar selaku partai yang menaungi Adies.

“Jelas perlu dipastikan komitmen yang bersangkutan sebagai negarawan dan tidak tunduk pada kepentingan DPR semata,” kata Charles, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/1/2026).

Selain menyoroti aspek independensi, Charles juga mengkritik proses pengusulan Adies yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

“Ini aneh. Prosesnya sangat tertutup. UU MK sudah menyatakan jika harus transparan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat,” kata dia.

Menurut Charles, pola pengusulan Adies mengulang praktik sebelumnya ketika Komisi III DPR RI menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim MK usulan DPR pada Agustus 2025.

“Ini mengulang model pengusulan sebelumnya yang juga demikian,” ujar Charles.

Dia menilai, DPR sebagai lembaga politik hampir pasti memiliki agenda dalam setiap proses pengusulan hakim MK, terlebih ketika calon yang diusulkan berasal dari kalangan politik.

“DPR pasti punya agenda. Memastikan hakim MK tunduk pada mereka. Apalagi, ada penggantian dengan orang politik. Jelas ini pasti ada motif politik,” tutur Charles.

Charles menambahkan, meskipun proses pengusulan Inosentius Samsul juga dilakukan secara tertutup, terdapat perbedaan karena calon tersebut tidak berasal dari partai politik.

“Meskipun prosesnya mirip dengan sebelumnya, tertutup, setidaknya yang sebelumnya bukan orang partai,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Habiburokhman menyebutkan, keputusan itu telah disepakati oleh delapan fraksi di DPR RI.

Setelah disetujui Komisi III, proses pengangkatan Adies akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Adies diusulkan menjadi hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat, hakim MK usulan DPR RI yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Adies menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Dia mengaku sedih harus meninggalkan Komisi III DPR RI.

Penetapan Adies ini pun memunculkan pertanyaan publik karena sebelumnya Komisi III DPR RI telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim MK usulan DPR RI untuk menggantikan Arief Hidayat.

Inosentius diketahui merupakan Pejabat Fungsional Utama Perancang Undang-Undang dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI.

Penetapannya dilakukan setelah Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (20/8/2025).

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Komisi III DPR RI maupun DPR RI terkait kelanjutan pencalonan Inosentius Samsul, menyusul penetapan Adies Kadir sebagai calon baru hakim MK.

Tag:  #adies #kadir #jadi #calon #hakim #diingatkan #agar #tidak #tunduk

KOMENTAR