Mahasiswa hingga Guru Honorer Gugat Anggaran MBG dalam Dana Pendidikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan MK((ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto))
19:14
26 Januari 2026

Mahasiswa hingga Guru Honorer Gugat Anggaran MBG dalam Dana Pendidikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak yang terdiri dari guru dan mahasiswa menggugat UU APBN 2026 ke MK yang memasukkan anggaran MBG ke anggaran pendidikan.

Pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke MK, Senin (26/1/2026).

Permohonan tersebut berkaitan dengan ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN 2026, khususnya pengaturan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur pendanaan pendidikan nasional.

Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d dan telah diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

"Langkah konstitusional ini ditempuh untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata kuasa hukum para pemohon, Abdul Hakim, dalam keterangannya, Senin.

Hakim menjelaskan bahwa permohonan uji materiil tersebut diajukan untuk menguji kesesuaian Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dalam permohonan dijelaskan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memperluas pengertian pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG.

Berdasarkan data yang disampaikan pemohon, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program tersebut.

Abdul Hakim menyampaikan bahwa pengaturan tersebut berimplikasi pada alokasi belanja pendidikan secara keseluruhan, termasuk belanja untuk tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, serta program bantuan pendidikan.

Anggaran pendidikan mandat konstitusi

Ia menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak MBG, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait penempatan program tersebut dalam struktur anggaran negara.

"Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam," ungkap Hakim.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan MBG.

Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materiil ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan tahapan persidangan di MK.

BGN bantah pakai anggaran pendidikan

Pada 20 Januari 2026 lalu, Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang, membantah bahwa dana MBG menggunakan anggaran pendidikan Rp 335 triliun.

Nanik mengaku gelisah mendengar tudingan banyak pihak terkait anggaran MBG yang menyerobot anggaran pendidikan itu di media sosial.

Ia kemudian menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi guna mengklarifikasi isu yang berkembang di media sosial.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang saat menegur pihak SPPG di tengah peninjauan pelaksanaan MBG di SMK 1 Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).KOMPAS.com/Rahel Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang saat menegur pihak SPPG di tengah peninjauan pelaksanaan MBG di SMK 1 Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Menurut Nanik, dalam pertemuan itu Purbaya membantah narasi yang beredar di media sosial.

Dana yang digunakan untuk MBG, kata Purbaya, berasal dari pemangkasan anggaran berbagai kementerian/lembaga.

"Pak Purbaya menjawab, 'Tidak benar, tidak hanya dari anggaran pendidikan dana itu diambil dari mana-mana. Semua kementerian kita potong. Saya di sini (Kemenkeu) juga kena potong,'" kata Nanik menirukan Purbaya.

Selain dana dari realokasi kementerian/lembaga, dana untuk MBG juga menggunakan dana rampasan terpidana korupsi.

"Ada dana pampasan dari para koruptor juga disertakan juga untuk ikut membiayai program MBG. Pokoknya dari mana-mana deh," kata Nanik lagi menirukan Purbaya.

Dalam keterangannya itu, Nanik juga menyampaikan keberatan karena kondisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belakangan dibentur-benturkan dengan nasib guru honorer.

Tag:  #mahasiswa #hingga #guru #honorer #gugat #anggaran #dalam #dana #pendidikan

KOMENTAR