![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional asal Tak Direcoki](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/tribunnews/hukuman-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara-mahfud-md-kejaksaan-profesional-asal-tak-direcoki-1246259.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional asal Tak Direcoki
Diketahui Harvey Moeis divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 6,5 tahun penjara.
Kini, banding suami Sandra Dewi ditolak.
Kejaksaan menambah hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Teguh di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer dari jaksa.
Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan jika tidak bisa membayar.
Tak cuma vonis pidana, hukuman terhadap Harvey juga dijatuhkan hakim terkait beban uang pengganti.
Adapun dalam vonis sebelumnya, Harvey dijatuhi beban uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Sementara, pada vonis yang dijatuhkan hakim PT Jakarta, uang pengganti Harvey diperberat menjadi Rp420 miliar.
Jika tidak mampu untuk membayar uang pengganti, maka aset milik Harvey akan disita.
Namun, apabila aset Harvey tidak memenuhi untuk membayar nominal uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Keputusan tersebut menarik perhatian Mahfud MD.
Mahfud MD memberi apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan yang dinilai profesional.
"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis. Pengadilan Tinggi bs diyakinkan utk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," tulis @mohmahfudmd pada platform X.
Selain itu, Mahfud MD menjelaskan terkait uang pengganti yang dinilai tak seberapa dari kerugian negara yang mencapai ratusan triliun.
Mantan Ketua MK tersebut menerangkan, dalam kasus korupsi PT Timah ini ada sekitar 20 terdakwa.
Sehingga total kerugian akan dibagi dan bisa saja terdakwa lainnya membayar uang pengganti yang lebih berat.
"Maksudnya, uang pengganti dari Rp 210 M menjadi Rp 420 M. Blh saja ada yg menyoal, "Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan Trilliun, uang pengganti kok hny ratusan M?"
"Ingat, Terdakwa dlm kasus ini ada sekitar 20 org shg. belasan lainnya bs dihukum bayar uang pengganti lbh berat," pungkas Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut vonis 6,5 tahun pada Harvey Moeis sebelumnya menyentak keadilan.
Hal tersebut dituliskan dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).
"Tak logis, menyentak rasa keadilan."
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T."
"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."
"Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis @mohmahfudmd.
Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Aktor Penting
Hakim juga membeberkan alasan hukuman Harvey Moeis diperberat dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun.
Pertama, hakim menganggap Harvey Moeis merupakan aktor penting dalam kasus ini.
Hakim menjelaskan Harvey memiliki peran sebagai penghubung dengan penambang-penambang ilegal dan koordinator perusahaan cangkang.
"Setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," kata hakim.
Tak cuma itu, hakim juga menganggap Harvey menikmati sendiri uang sebesar Rp420 miliar itu.
Uang tersebut dinilai oleh hakim tidak turut dinikmati oleh Helena Lim.
Sehingga, hakim menganggap Harvey harusnya mengganti uang Rp420 miliar itu secara pribadi.
"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali yang jumlahnya mencapai Rp420 miliar.
"Tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," kata hakim. (*)
(Tribunnews.com/Siti N/ Yohanes Liestyo Poerwoto/ Fahmi Ramadhan)
Tag: #hukuman #harvey #moeis #jadi #tahun #penjara #mahfud #kejaksaan #profesional #asal #direcoki