Tampang Arif Nugroho Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan ABG, Berimbas AKBP Bintoro Cs Dipecat
PELIMPAHAN TERSANGKA - Penyidik kepolisian melakukan pelimpahan Arif Nugroho (AN) alias Bastian tengah), anak bos Prodia, tersangka kasus kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja open BO, FA (16) dari Rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Selanjutnya, Arif Nugroho akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  
00:41
13 Februari 2025

Tampang Arif Nugroho Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan ABG, Berimbas AKBP Bintoro Cs Dipecat

- Tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak bos Prodia, segera menjalani persidangan atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja open BO, FA (16), usai Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

Dalam pelimpahan tahap dua itu, baru diketahui sosok Arif Nugroho.

Ia merupakan orang dewasa dengan kulit kuning langsat, berkepala pelontos, dan bertubuh tinggi.

Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan tersangka AN sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Langkah penyidik melakukan proses tahap dua pada Selasa 11 Februari 2025 dari rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

Dengan begitu, tersangka AN sudah jadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.

Barang bukti dalam kasus ini juga telah diserahkan berupa hasil visum dan autopsi korban. 

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menegaskan kalau barbuk dalam kasus ini sudah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Polri.

"Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan Toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam Berita Acara," katanya.

Diberitakan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka pembunuhan FA (16 tahun), gadis remaja 'Open BO', di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun. Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

Saat itu, AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Korban sudah pernah 'bermain' dengan pelaku sebanyak empat kali.
 
"Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami," kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

Berimbas Penyuapan, AKBP Bintoro Dkk Dipecat dari Polri

Kasus pembunuhan AN sempat mandek dan belakang baru diketahui bahwa anak bos Prodia ini diduga menyuap sejumlah uang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dkk melalui kuasa hukumnya.

Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

Hal itu terungkap setelah pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian uang Rp1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

Setelah itu, Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut AKBP Bintoro dan empat pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.

Keempat pejabat tersebut adalah eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria; eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat memberikan keterangan perihal hasil pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardana soal kasus dugaan penggelapan uang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat memberikan keterangan perihal hasil pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardana soal kasus dugaan penggelapan uang. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Kelimat mantan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan itu telah disidang etik dan profesi serta telah dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penyuapan.

Kelimanya disanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi.

Sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Ketiganya yakni AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.  

Dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas. 

Atas keputusan yang telah dibacakan ini kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

 

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #tampang #arif #nugroho #anak #prodia #tersangka #pembunuhan #berimbas #akbp #bintoro #dipecat

KOMENTAR