Survei Indikator: Mayoritas Publik Tak Setuju KPK Dibubarkan jika Firli Terbukti Peras SYL
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Firli sedianya akan menjalani sidang Etik, terkait pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis beberapa waktu lalu, datang ke Kantor Dewas KPK untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK sehingga lebih fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. ANTARA
17:54
23 Januari 2024

Survei Indikator: Mayoritas Publik Tak Setuju KPK Dibubarkan jika Firli Terbukti Peras SYL

- Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan mayoritas publik tak setuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan.

Mayoritas responden menginginkan lembaga antirasuah tetap dipertahankan walaupun mantan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Meskipun publik patah arang terhadap KPK di masa Firli, mereka tidak setuju KPK dibubarkan," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dikutip dari Youtube Indikator Politik Indonesia, Selasa (23/1/2024).

Berdasarkan temuan Indikator, sebanyak 10,5 persen responden menyatakan KPK sudah tidak bisa dipercaya dan patut dibubarkan.

Akan tetapi, terdapat 70,2 persen responden yang menginginkan agar KPK tidak dibubarkan dan cukup mengganti ketua KPK yang baru.

Dalam temuan ini, terdapat pula 19,3 persen responden yang menyatakan tidak tahu/tidak jawab (TT/TJ).

Adapun survei dilaksanakan pada 30 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024 dengan metode multistage random sampling. Survei dilakukan lewat wawancara tatap muka.

Survei ini melibatkan 1.200 orang yang berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional dan dilakukan oversample di 13 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Dengan demikian total sampel sebanyak 4.560 responden. Dari basis sampel ini, margin of error lebih kurang 2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Diketahui, Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli diduga memeras politikus Partai Nasdem itu atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Dalam proses penyidian, Polisi sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.

Tag:  #survei #indikator #mayoritas #publik #setuju #dibubarkan #jika #firli #terbukti #peras

KOMENTAR