MA Minta RUU KUHAP Atur Penyitaan dan Perampasan Barang Bukti Bukan Milik Terdakwa
Rapat kerja komisi III DPR RI bersmaa Mitra Kerja terkait efisiensi anggaran 2025, Rabu (12/2/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
18:40
12 Februari 2025

MA Minta RUU KUHAP Atur Penyitaan dan Perampasan Barang Bukti Bukan Milik Terdakwa

- Mahkamah Agung (MA) mengusulkan, supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara khusus penyitaan dan perampasan barang bukti yang bukan milik terdakwa.

Usulan ini disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi dalam rapat dengar pendapat pembahasan rancangan KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

“Dalam rancangan KUHAP perlu diatur tentang hukum acara keberatan pihak ketiga atas penyitaan perampasan barang bukti,” kata Prim.

Prim mengungkapkan, dalam beberapa kasus, penyidik turut barang yang disita atau dirampas bukanlah milik tersangka, melainkan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Dia mengatakan, dengan ketentuan aturan KUHAP saat ini banyak pihak ketiga yang merasa dirugikan.

Prim lantas menyebut, ada mekanisme yang mengatur keberatan pihak ketiga dalam beberapa undang-undang khusus yakni Undnag-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dan UU Narkotika.

Namun, belum ada hukum acara yang mengatur mekanisme keberatan ini secara khusus dalam perkara pidana.

Hal ini, menurut Prim, harus diakomodir dalam RUU KUHAP.

“Pihak ketiga atas penyitaan atau perampasan barang bukti dalam perkara pidana perlu dimuat secara khusus dalam rancangan KUHAP,” ujarnya.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #minta #kuhap #atur #penyitaan #perampasan #barang #bukti #bukan #milik #terdakwa

KOMENTAR