Kementerian ATR/BPN Laporkan Kasus Pagar Laut di Bekasi ke Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (Shela Octavia)
18:20
12 Februari 2025

Kementerian ATR/BPN Laporkan Kasus Pagar Laut di Bekasi ke Bareskrim

- Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait dengan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.

“Kemudian terkait kasus yang di Bekasi, kemarin pada hari Jumat, 7 Februari 2025, itu dari Kementerian ATR/BPN sudah melaporkan ke kami,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Djuhandhani mengatakan, Bareskrim akan mendalami laporan tersebut.

“Tadi saya katakan, kami baru menerima laporan. Kemudian laporannya juga ada terlapornya,” kata dia.

“Laporan itu kami tetap menduga terjadinya sebuah tindak pidana. Nah, memang yang dilaporkan oleh ATR/BPN adalah terkait dengan 263, 264, 266,” imbuh dia.

Diberitakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap adanya sertifikat di area pagar laut Bekasi.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukannya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah," ujar Nusron dilansir dari siaran pers Kementerian ATR/BPN, Rabu (5/2/2025).

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," tegasnya.

Nusron kemudian menjelaskan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut politisi Golkar itu, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.

"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektar. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar," ujar Nusron.

Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektar.

Di antaranya, 90 hektar milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektar milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektar bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #kementerian #atrbpn #laporkan #kasus #pagar #laut #bekasi #bareskrim

KOMENTAR