Pangkas Anggaran Rp 201 Miliar, KPK Akui Berdampak pada Kurangnya Kerja Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan
Wakil Ketua KPK Agus Joko Promono. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
16:16
12 Februari 2025

Pangkas Anggaran Rp 201 Miliar, KPK Akui Berdampak pada Kurangnya Kerja Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang juga terdampak efisiensi anggaran 2025. Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengungkapkan, efisiensi yang dilakukan lembaganya pada 2025 senilai Rp 201 miliar, dari sejumlah pos anggaran.  

  “Pagu KPK sebelum rekonstruksi/efisiensi Rp 1,237,441,326,000 yang dialokasi untuk belanja pegawai Rp 790,7 miliar, belanja barang Rp 428 miliar, dan belanja modal Rp 18,7 miliar. Dalam rangka efisiensi yang juga kami dukung, anggaran yang kami efisiensikan 201 miliar menjadi Rp 1,036,441,326,000,” kata Joko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).   Joko menjelaskan, nilai Rp 201 miliar itu berasal dari pemangkasan sebesar 45 persen atau senilai Rp 194,1 miliar untuk belanja barang dan pemangkasan untuk belanja modal sebesar 37 persen atau senilai Rp 6,9 miliar.    “Setelah efisiensi, belanja barang yang awalnya Rp 428 miliar kini menjadi Rp 233,9 miliar dan belanja modal yang awalnya Rp 18,72 miliar setelah efisiensi menjadi Rp 11,82 miliar,” ucap Joko.   Ia memastikan, belanja pegawai tidak mengalami efisiensi sehingga angkanya tetap Rp 790,71 miliar. Namun, dalam pemangkasan anggaran ini, KPK sudah memasukkan pemangkasan anggaran perjalan dinas senilai Rp 61,5 miliar.   “Detail akun dan item rekonstruksi anggaran akan diinfokan lebih lanjut setelah mendapat arahan dari Dirjen Anggaran dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Pemakaian anggaran sudah efisien karena pejabat dan pegawai KPK tidak diberikan fasilitas rumah dan kendaraan dinas,” ujar Joko.   Joko mengklaim, KPK telah melakukan sejumlah langkah penghemetan anggaran dengan mengefisiensi pelaksanaan perjalan dinas dan penugasan dalam konteks ini, jumlah hari perjalan dinas dikurangi dan jumlah orang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan juga dikurangi.   “Ini artinya pegawai KPK akan mendapatkan beban kerja yang sedikit lebih tinggi dari sebelumnya,” urai Joko.   Lebih lanjut, Joko menuturkan bahwa KPK tidak lagi melakukan kegiatan rapat dan seminar atau sejenisnya di luar kantor. KPK akan memanfaatkan kantor internal dan teknologi informasi.     “Dengan begitu tak perlu melakukan perjalanan dinas, KPK juga membatasi kegiatan seremoni dengan dilakukan secara sederhana dalam pengadaan souvenir, perangkat sosialisasi atau alat tulis kantor dan sejenisnya. Termasuk melakukan efisiensi dalam penggunaan jasa pihak ketiga, konsultan atau ahli,” terang dia. (*)  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #pangkas #anggaran #miliar #akui #berdampak #pada #kurangnya #kerja #penyelidikan #penyidikan #penuntutan

KOMENTAR