![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Jelang Putusan Praperadilan, Hasto: Apapun Putusannya, Kami Taati Sepenuhnya](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/kompas/jelang-putusan-praperadilan-hasto-apapun-putusannya-kami-taati-sepenuhnya-1229163.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Jelang Putusan Praperadilan, Hasto: Apapun Putusannya, Kami Taati Sepenuhnya
- Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa ia akan menghormati apa pun keputusan hakim dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap sidang praperadilan ini bakal dibacakan pada Kamis (13/2/2025) besok.
"Sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim, apapun keputusannya kami akan taati sepenuhnya," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Hasto meyakini bahwa hakim akan memutus sidang secara adil.
Namun, dia memahami betapa tugas hakim tidak mudah karena berkaitan dengan nilai keadilan.
"Tugas seorang hakim tidaklah mudah karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan, bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formal dan materil," ujar Hasto.
Di sisi lain, Hasto mengaku tetap optimistis bisa memenangkan praperadilan melawan KPK.
"Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apapun persoalan yang kita hadapi. Itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan," tegas Hasto.
Untuk diketahui, sidang praperadilan Hasto melawan KPK telah digelar selama enam hari di PN Jaksel.
Dalam prosesnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto telah mendengar permohonan Hasto maupun jawaban dari pihak KPK terhadap gugatan tersebut.
Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Hasto dan KPK.
Kedua pihak juga sudah menghadirkan saksi dan ahli yang diperiksa secara terbuka di muka persidangan.
Djuyamto mengatakan, kesimpulan masing-masing pihak dari rangkaian persidangan praperadilan tidak perlu dibacakan.
Kini giliran hakim yang menyiapkan putusan atas praperadilan tersebut.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto.
Tag: #jelang #putusan #praperadilan #hasto #apapun #putusannya #kami #taati #sepenuhnya