KY Usut Dugaan Salah Eksekusi Lahan di Tambun oleh PN Cikarang
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Prof Joko Sasmito di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/12/2024).(KOMPAS.COM / KIKI SAFITRI)
15:04
12 Februari 2025

KY Usut Dugaan Salah Eksekusi Lahan di Tambun oleh PN Cikarang

- Komisi Yudisial (KY) menyatakan tengah mengusut dugaan salah eksekusi lahan di Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi.

Kasus salah gusur lahan ini menjadi salah satu persoalan yang menjadi perhatian publik dan ditindaklanjuti KY, meski tengah mengalami pemangkasan anggaran dari pemerintah.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan bahwa saat ini KY tengah mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi.

“Untuk kasus eksekusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi,” kata Joko dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, KY juga tengah mengusut hilangnya putusan pada e-Court PN Cikarang. Terkait hal ini, KY akan meminta keterangan dari pelapor.

“Hilangnya putusan e-Court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” tutur Joko.

Sebagai informasi, kasus dugaan salah eksekusi lahan di Tambun merupakan satu dari 11 kasus yang menjadi perhatian publik dan ditangani KY.

Selain kasus salah eksekusi itu, KY juga tengah menangani dugaan pelanggaran etik vonis bebas warga negara China pelaku penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat.

Kemudian, dugaan pelanggaran dalam vonis ringan terdakwa kasus korupsi pada tata kelola tata niaga timah Harvey Moeis dan 9 kasus lainnya.

“Ada sekitar 11 penanganan laporan masyarakat yang mendapat perhatian publik,” kata Joko.

Sebelumnya, penggusuran lahan dan beberapa rumah di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, menjadi polemik.

PN Cikarang melakukan eksekusi pada 30 Januari 2025 dan memaksa pemilik rumah dan ruko angkat kaki meskipun mereka mengantongi sertifikat hak milik (SHM).

Namun, eksekusi ini menjadi kontroversial karena diduga tidak sesuai dengan tanah sengketa.

Perkara ini semakin meruncing setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menduga terdapat prosedur yang tidak dijalankan.

Nusron menyebut, terdapat lima bangunan warga yang saat ini rata dengan tanah meski berada di luar obyek sengketa.

“Dari hasil pengecekan data, bangunan-bangunan ini berada di luar area tanah yang disengketakan,” kata Nusron di Cikarang, Jumat (7/2/2025).

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #usut #dugaan #salah #eksekusi #lahan #tambun #oleh #cikarang

KOMENTAR