Saksi Kubu Hasto Sempat Ditawari OTK Rp 2 M, KPK Diminta Bekerja Sesuai Fakta Hukum & Bukan Tekanan
DITAWARI 2 MILIAR - Mantan Anggota Bawaslu RI yang juga terpidana kasus korupsi suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Agustiani mengaku sempat ditawari Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK). 
10:49
12 Februari 2025

Saksi Kubu Hasto Sempat Ditawari OTK Rp 2 M, KPK Diminta Bekerja Sesuai Fakta Hukum & Bukan Tekanan

- Saksi yang dihadirkan kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Agustiani Tio Fridelina, dalam persidangan praperadilan Hasto pada Jumat (7/2/2025), menguak fakta baru. 

Agustiani mengaku sempat ditawari Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) diduga untuk "menyesuaikan" keterangan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

Tak hanya itu, Agustiani juga mengungkapkan dia mengalami tekanan lain, termasuk diintimidasi dan dihalangi untuk berobat ke China guna mengatasi kanker rahim yang dideritanya.

Praktisi hukum Anrico Pasaribu mengatakan kesaksian Agustiani tersebut di atas sumpah, dia menduga adanya penyalahgunaan kewenangan di tubuh KPK terkait kasus suap Harun Masiku

Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.

KPK LAKUKAN PENCEKALAN - Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina melapor ke Komnas HAM terkait pencekalan oleh KPK terhadapnya sehingga membuatnya tidak bisa berobat ke Guangzhou, China, Senin (3/2/2025). Agustiani pun mempertanyakan langkah KPK tersebut karena dirinya sudah dinyatakan bebas murni, tetapi tetap dicekal untuk dilarang pergi ke luar negeri. KPK LAKUKAN PENCEKALAN - Mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina melapor ke Komnas HAM terkait pencekalan oleh KPK terhadapnya sehingga membuatnya tidak bisa berobat ke Guangzhou, China, Senin (3/2/2025). Agustiani pun mempertanyakan langkah KPK tersebut karena dirinya sudah dinyatakan bebas murni, tetapi tetap dicekal untuk dilarang pergi ke luar negeri. (Istimewa)

Menurut Anrico, terlepas dari proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan, tindakan semacam itu bisa dikategorikan tindakan abuse of power dan mengarah pada obstruction of justice.

"KPK harus menjawab itu, jika benar kesaksiannya ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang seharusnya dewan pengawas KPK turun tangan atas perilaku oknum KPK seperti itu, dan secara terbuka menyampaikan hasilnya," ujar Anrico, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2025).

Anrico mengaku sependapat dengan kuasa hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy dkk yang menyatakan KPK dalam penetapan Hasto sebagai tersangka tanpa prosedur yang tepat secara hukum.

Selain itu, menurutnya, Hasto tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Hal itu dikarenakan, perkara tersebut telah inkrah, sehingga tidak ada dasar hukum untuk kembali menyeret nama Hasto dalam pusaran kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan lembaga ini untuk tujuan pribadi, hal itu sangat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia," kata Anrico.

Lebih lanjut, Anrico mendesak agar dugaan penyalahgunaan kewenangan ini segera diinvestigasi secara menyeluruh. 

Menurutnya, setiap pejabat di lembaga penegak hukum harus diawasi ketat agar tidak ada penyimpangan yang merusak integritas lembaga tersebut.

Dengan mencuatnya kasus ini, publik kembali diingatkan pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme institusi penegak hukum. 

Ia menilai, KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia harus tetap netral dan tidak boleh menjadi alat bagi kepentingan politik maupun pribadi siapa pun.

Sebelumnya, Agustiani Tio mencuri perhatian publik setelah mengeluarkan pernyataan tentang orang tak dikenal yang menawarinya uang Rp 2 miliar supaya berbicara jujur saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangan tersebut disampaikan Agustiani Tio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025) ketika dirinya dihadirkan oleh tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan, dilansir Kompas.

Dalam kasus ini, Agustiani Tio berstatus saksi.

Agustiani Tio menceritakan dirinya yang dihubungi seorang pria yang tak dikenal sebelum ia diperiksa oleh KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku pada 6 Januari 2025.

Orang tak dikenal yang menghubungi Agustiani Tio ini mengklaim mendapatkan nomor teleponnya dari temannya.

Tak hanya itu, Agustiani Tio mengatakan bahwa pria tersebut juga mengajaknya untuk bertemu.

Setelah bertemu, Agustiani Tio diminta untuk memberikan keterangan jujur pada penyidik saat diperiksa sebagai saksi untuk Hasto dan kawan-kawan.

Agustiani Tio pun mengaku akan memberikan keterangan sejujurnya ketika mendengar permintaan tersebut.

Bahkan, Agustiani Tio juga dijanjikan uang yang bisa memperbaiki kondisinya yang porak-poranda setelah terseret dalam kasus suap Harun Masiku.

Namun, Agustiani Tio menolak permintaan tersebut. Hal ini karena dia akan membongkar informasi secara jujur kepada penyidik.

Sebelumnya, Agustiani Tio yang menjadi saksi dalam kasus suap Harun Masiku dicekal KPK ke luar negeri.

Ia dan suaminya dicekal bepergian ke luar negeri soal kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Agustiani Tio saat ini dalam pengawasan KPK.

Dia mengadu kepada Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) soal pencekalan ini.

Pencegahan bepergian keluar negeri tersebut membuat rencananya berobat ke Guangzhou, China, untuk mengatasi penyakit yang dideritanya sejak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terhambat.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #saksi #kubu #hasto #sempat #ditawari #diminta #bekerja #sesuai #fakta #hukum #bukan #tekanan

KOMENTAR