BPOM-Kementerian Perdagangan Musnahkan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
Ilustrasi kosmetik impor ilegal. (Jawa Pos)
21:56
30 September 2024

BPOM-Kementerian Perdagangan Musnahkan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

      - BPOM bersama Kementerian Perdagangan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu mengamankan produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp 11,4 miliar.   

  Kosmetik impor ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.   Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces (970 item).    Kosmetik yang mengandung bahan dilarang itu sebagian besar berasal dari negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.   “Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” ujar Taruna Ikrar kepada wartawan, Senin (30/9).   Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa temuan kosmetik impor ilegal sebanyak ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.    Selain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.   “Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan," ucap Taruna.   "Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal,” jelasnya. (*)  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #bpom #kementerian #perdagangan #musnahkan #kosmetik #impor #ilegal #senilai #miliar

KOMENTAR