KY Akui Telah Surati MA untuk Melakukan Pemantauan Sidang PK Mardani Maming
Mardani Maming. (Mardani Maming for Jawa Pos)
18:16
30 September 2024

KY Akui Telah Surati MA untuk Melakukan Pemantauan Sidang PK Mardani Maming

  - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pemantauan terhadap sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Pemantauan itu dilakukan, guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim sidang PK.   "Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Senin (30/9).   Mukti menekankan, pihaknya akan bersikap tegas jika menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses persidangan peninjauan kembali (PK) Mardani Maming. Ia pun memastikan, KY bakal menerjunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran KEPPH dalam proses PK Mardani Maming.   "Dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini," tegas Mukti.   Dalam ikhtisar proses perkara disebutkan, Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming yakni Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, dengan Anggota Majelis H. Ansori, SH, MH dan Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.    Adapun, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani Maming terbukti bersalah dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.   Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 110.601.731.752, jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.   Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun. Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.   Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Mamimg menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak juga mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut.   Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Hakim.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #akui #telah #surati #untuk #melakukan #pemantauan #sidang #mardani #maming

KOMENTAR