TBA Tiket Pesawat Direvisi, Maskapai Menanti Ruang Bernapas
Ilustrasi tiket pesawat. (THINKSTOCK)
15:28
3 Juni 2026

TBA Tiket Pesawat Direvisi, Maskapai Menanti Ruang Bernapas

- Pemerintah mempercepat revisi regulasi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan kondisi industri penerbangan saat ini. Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya biaya operasional yang dihadapi maskapai dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Agustinus Budi Hartono mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah memproses revisi dua regulasi sekaligus, yakni Peraturan Menteri (PM) dan Keputusan Menteri (KM) yang mengatur tarif angkutan udara niaga berjadwal.

“Beberapa aturan yang sedang kami lakukan penyesuaian adalah terkait fuel surcharge dan dalam waktu dekat juga proses penyesuaian Tarif Batas Atas,” kata Agustinus dalam peluncuran buku "Indonesia Aviation Outlook 2026" di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

“Saat ini terdapat dua regulasi yang harus direvisi, yaitu satu Peraturan Menteri dan satu Keputusan Menteri yang sedang berproses di Biro Hukum. Harapannya setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenko Perekonomian, revisi tersebut dapat segera ditetapkan,” ujar Agustinus.

Baca juga: Bos Garuda Bersikukuh Minta Kemenhub Revisi TBA Tiket Pesawat

Menurut dia, pembaruan aturan tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena formula TBA yang berlaku saat ini sudah tidak mampu mengakomodasi kondisi operasional maskapai.

Ia mengakui aturan TBA yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika industri penerbangan nasional.

“Ini memang menjadi perjalanan panjang bagi kita semua. Dengan kondisi saat ini, TBA yang berlaku sudah tidak memungkinkan bagi rekan-rekan maskapai untuk menjalankan operasional perusahaan secara sehat,” katanya.

Baca juga: Kemenhub Sebut Kenaikan TBA Tiket Pesawat Tunggu Momen yang Tepat

Formula Baru Tarif Disepakati

Di tengah proses revisi tersebut, Kemenhub juga melakukan pembahasan intensif bersama pelaku industri penerbangan, termasuk Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) dan seluruh operator penerbangan berjadwal.

Agustinus menjelaskan, pemerintah dan pelaku usaha telah mencapai kesepakatan mengenai formula baru perhitungan tarif yang mempertimbangkan berbagai komponen biaya operasional maskapai sekaligus memberikan ruang keuntungan yang wajar.

“Kami sudah berdiskusi bersama INACA dan seluruh operator penerbangan berjadwal. Pada prinsipnya kami sudah mencapai kesepakatan mengenai formula perhitungan TBA,” kata dia.

“Di dalam formula tersebut juga sudah kami perhitungkan margin keuntungan bagi maskapai dan seluruh pihak telah menyepakatinya,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap proses administrasi yang masih berjalan dapat segera diselesaikan agar kebijakan baru dapat segera diterapkan.

“Sekarang tinggal menunggu proses persetujuan. Kalau sudah selesai, tentu akan segera kami informasikan lebih lanjut kepada publik dan seluruh pelaku industri,” kata Agustinus.

Baca juga: YLKI Kecam Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat: Jangan Bebani Konsumen

Regulasi Jadi Fondasi Industri Penerbangan

Selain membahas tarif penerbangan, Agustinus menekankan pentingnya penguatan regulasi sebagai fondasi utama keselamatan dan keberlanjutan industri penerbangan nasional.

Menurutnya, regulasi tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun budaya keselamatan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi udara.

“Regulasi bukan sekadar kumpulan aturan. Regulasi adalah instrumen untuk membangun budaya keselamatan, meningkatkan kualitas layanan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia penerbangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, maskapai, operator bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, hingga seluruh personel yang terlibat dalam operasional penerbangan.

Di sisi lain, Agustinus juga menyoroti pentingnya pembaruan Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 agar mampu menjawab tantangan industri yang terus berkembang.

Menurut dia, modernisasi regulasi akan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing penerbangan nasional sekaligus menjaga standar keselamatan yang diakui secara internasional.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari budaya keselamatan yang harus tertanam dalam seluruh aktivitas penerbangan,” tegasnya.

Tag:  #tiket #pesawat #direvisi #maskapai #menanti #ruang #bernapas

KOMENTAR