Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Diskusi di Kemang, BPIP Sebut Penghinaan Terhadap Pancasila
Sekelompok orang membubarkan acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9). Acara ini sendiri diskusi 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional'. (Istimewa)
23:08
29 September 2024

Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Diskusi di Kemang, BPIP Sebut Penghinaan Terhadap Pancasila

  - Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo mengecam keras aksi kekerasan yang menyasar acara diskusi kebangsaan di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9). Ia menegaskan, kekerasan tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan keadaban Pancasila, serta bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan.   "Kekerasan ini menghancurkan keadaban Pancasila karena negara yang berdasarkan Pancasila tidak boleh membiarkan kekerasan terjadi," kata Benny kepada wartawan, (29/9).   Benny menekankan, tindakan kekerasan, selain melanggar hukum, juga merupakan bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh konstitusi negara.  

  "Kekerasan ini menghina kemanusiaan dan menghina keadilan," ucap Benny.   Menurut Benny, dalam negara yang berlandaskan hukum dan konstitusi, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara damai, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia menegaskan, dialog harus menjadi sarana utama dalam menyampaikan pandangan, bukan tindakan kekerasan.   "Diskusi adalah cara bermartabat untuk menyampaikan opini dan aspirasi. Ini dijamin dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya," ujar Benny.   Benny juga meminta agar aparat keamanan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan dalam insiden tersebut. Ia menekankan, hukum harus ditegakkan tanpa tunduk pada tekanan kelompok premanisme, yang jika dibiarkan akan melemahkan wibawa negara sebagai negara hukum.   "Aparat keamanan tidak boleh membiarkan hal ini terjadi. Kekerasan yang mengganggu diskusi di Kemang harus diproses secara hukum. Hukum tidak boleh tunduk pada preman, dan harus menjadi pegangan bagi kita semua," tegas Benny.   Ia pun mengingatkan, kekerasan yang dibiarkan dapat memberikan imunitas kepada pelaku dan merusak tatanan hukum serta peradaban negara. Menurut Benny, premanisme yang mendapatkan imunitas dapat menjadi bagian dari cara berpikir, bertindak, dan berelasi dalam masyarakat, yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa.   "Saatnya aparat keamanan bertindak tegas untuk memutus tali kekerasan demi terjaminnya konstitusi. Bernegara adalah berkonstitusi, maka warga negara harus tunduk pada konstitusi," urai Benny.   Lebih lanjut, Benny menyebut pentingnya menyelesaikan perbedaan pandangan dan pendapat melalui dialog maupun argumentasi yang bermartabat, bukan dengan kekerasan yang hanya akan menghancurkan peradaban kemanusiaan. Ia berharap aparat keamanan segera bertindak tegas agar kekerasan tidak menjadi budaya di Indonesia.   "Kekerasan yang dibiarkan akan merusak keadaban hukum. Jangan sampai kekerasan menjadi budaya bangsa ini. Saatnya kita memulihkan peradaban kemanusiaan dan menjadikan Pancasila sebagai hukum tertinggi," pungkas Benny.   Sebagaimana diketahui, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya, yakni FEK dan GW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga pihak lainnya, JJ, LW dan MDM masih berstatus terperiksa.   Mereka disangkakan melanggar Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #kecam #aksi #kekerasan #terhadap #diskusi #kemang #bpip #sebut #penghinaan #terhadap #pancasila

KOMENTAR