Wali Kota Semarang Mbak Ita Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Dirawat
MBAK ITA MANGKIR - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Mbak Ita kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
20:22
11 Februari 2025

Wali Kota Semarang Mbak Ita Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Dirawat

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mbak Ita sedianya dipanggil sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

"Sebenarnya hari ini info yang saya dapat dari penyidik untuk saudari HGR beserta saudara AB dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka, ada penjadwalan ulang dari panggilan beberapa waktu yang lalu tidak dihadiri yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Alasan ketidakhadiran Ita adalah karena yang bersangkutan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Menurut sumber Tribunnews, Mbak Ita sebenarnya sudah berangkat ke Jakarta dari Semarang melalui jalur darat, yakni mobil, pada Senin (10/2/2025). Namun, pada saat di daerah Cirebon, Ita dan rombongan putar balik ke Semarang.

"Namun, informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir. Ada penyampaian dari stafnya bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit Wongsonegoro, Semarang," kata Tessa.

Tessa mengatakan KPK akan membawa dokter untuk mengecek kondisi kesehatan Mbak Ita.

Nasib Ita tergantung hasil pengecekan KPK, apakah dia harus menjalani perawatan atau dibawa ke gedung komisi antikorupsi.

"Tentunya kita akan memastikan secara real, secara betul dan secara aturan bahwa apakah yang bersangkutan sakit atau tidak," kata Tessa.

Terhitung sudah empat kali Mbak Ita tidak memenuhi panggilan KPK. Tessa tidak bisa berandai-andai apakah Ita perlu dijemput paksa atau tidak. Terlebih ada isu kondisi kesehatan Ita saat ini.

"Ya, kembali bahwa ada isu kesehatan di situ. Kita perlu mengecek, penyidik nanti akan mengecek benar atau tidak. Kita tidak ingin bahwa isu ini ternyata tidak benar," ujar Tessa.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

Dengan keputusan ini, status tersangka Ita dan Alwin Basri tetap sah.

Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

Mbak Ita dan Alwin Basri pertama kali diperiksa KPK pada Kamis, 1 Agustus 2024. Saat itu mereka dicecar soal proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.

"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan,” kata Tessa saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2024).

Meski demikian, Tessa enggan mengungkap lebih lanjut obyek proyek pengadaan itu. Dia mengatakan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” ujar Tessa.

Sementara itu, Mbak Ita memilih irit bicara ketika ditanya wartawan usai diperiksa hari ini. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaan tersebut.

“Sudah sudah, tolong ini ke penyidik saja ya, tolong sampaikan ke penyidik,” kata Mbak Ita.

Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa)," kata Tessa.

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #wali #kota #semarang #mbak #kembali #penuhi #panggilan #alasannya #dirawat

KOMENTAR