![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![KPAI Minta Pemerintah Cek Lagi Anggaran yang Boleh Diefisiensi dan Tidak](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/kpai-minta-pemerintah-cek-lagi-anggaran-yang-boleh-diefisiensi-dan-tidak-1214212.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
KPAI Minta Pemerintah Cek Lagi Anggaran yang Boleh Diefisiensi dan Tidak
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar pemerintah untuk melihat kembali kementerian/lembaga mana yang harus melakukan efisiensi anggaran dan mana yang tidak.
Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan, apa yang disampaikannya itu bukan berarti KPAI tidak mendukung efisiensi anggaran sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mendukung, KPAI mendukung sepenuhnya kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto. Nah, tentu saja kami yakin bahwa efisiensi itu tujuannya baik," kata Kawiyan dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
"Cuma kami mengimbau juga kepada pemerintah agar melihat mana yang boleh diefisiensi kan dan mana yang harus dipertahankan," ujarnya lagi.
Dia berpandangan bahwa KPAI semestinya tidak mendapatkan pemotongan anggaran ekstrem karena tugas fungsinya yang begitu penting dalam perlindungan anak.
Namun, Kawiyan tidak menyebutkan spesifik berapa anggaran KPAI yang dipotong karena kebijakan efisiensi anggaran.
"Misalnya ekstrem lagi di kami, di KPAI, 2025 tidak ada kegiatan. Anggaran untuk kegiatan tidak ada dan 0 persen. Kami tetap akan mengadakan kegiatan, kami akan cari strategi bagaimana," katanya.
Selain itu, KPAI juga disebut tidak bisa lagi melakukan pengawasan ke daerah karena tidak ada anggarannya.
"Bagaimana pengawasan kami di daerah? Masa kita mau korban anak korban yang dibunuh hanya sekadar zoom (pengawasannya) tidak mungkin," ujarnya.
Oleh karena itu, Kawiyan berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai induk KPAI mendengarkan suara-suara soal efisiensi anggaran.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Arahan tersebut ditegaskan melalui aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan efisiensi anggaran kementerian/lembaga 2025 sebesar Rp 256,10 triliun.
Anggaran yang akan diefisiensikan meliputi belanja operasional dan non-operasional, namun tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Tag: #kpai #minta #pemerintah #lagi #anggaran #yang #boleh #diefisiensi #tidak