Komisi II Akan Serahkan Rekomendasi Hasil Evaluasi DKPP ke Pimpinan DPR
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai rapat kerja penetapan jadwal pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024, Rabu (22/1/2025). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
18:34
11 Februari 2025

Komisi II Akan Serahkan Rekomendasi Hasil Evaluasi DKPP ke Pimpinan DPR

- Komisi II DPR RI telah menyelesaikan rapat evaluasi terhadap kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (11/2/2025).

Hasil evaluasi tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Komisi II hanya melakukan evaluasi. Nanti, hasil evaluasi, sebagaimana ketentuan Pasal 228A Ayat 1 dan Ayat 2, akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR RI, Selasa (11/2/2025).

Rifqi mengungkapkan bahwa dalam evaluasi tersebut, Komisi II DPR mencatat beberapa permasalahan yang terjadi di DKPP.

Salah satunya adalah belum adanya sistem yang transparan dan terbuka terkait manajemen pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di lembaga tersebut.

"Ada pengaduan yang sudah sangat lama tidak disidangkan, tetapi ada juga yang baru masuk langsung cepat disidangkan dan bahkan cepat diputus," kata Rifqinizamy.

Rifqinizamy mengatakan, kepada Komisi II, DKPP beralasan bahwa mereka mendahulukan perkara yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar putusan DKPP dapat memberi input dalam proses pembuktian di MK.

Namun, Rifqinizamy menilai bahwa alasan tersebut kurang tepat.

"Saya kira ini pernyataan yang agak fatal, karena peradilan etik dan Mahkamah Konstitusi adalah dua hal yang berbeda. Jangan sampai peradilan etik memutuskan terlebih dahulu, sementara MK yang diberikan kewenangan konstitusional belum memutuskan apapun. Ini bisa menjadi masalah," ujarnya.

Saat ditanya mengenai apa saja rekomendasi yang akan disampaikan Komisi II, Rifqinizamy mengaku tidak dapat mengungkapkannya.

Dia pun enggan memastikan rekomendasi yang disampaikan bisa berujung kepada pemberhentian pimpinan DKPP.

Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II hanya menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan konstitusi. Rekomendasi yang dihasilkan akan diserahkan kepada pimpinan DPR.

"Kita melakukan evaluasi, kemudian hasilnya kita serahkan ke pimpinan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Cukup sampai di situ, enggak usah terlalu jauh berimajinasi. Ikuti saja," jelas Rifqinizamy.

Namun, Politikus Nasdem itu memastikan bahwa evaluasi dilakukan secara kritis, konstruktif, dan solutif, tanpa bermaksud memojokkan DKPP.

"Kami tetap menjaga harkat dan martabat mitra kerja yang sedang dievaluasi. Kami tidak ingin memojokkan, tapi kami punya rekamannya di Komisi II. Jadi, kalau nanti ada klaim seolah-olah mereka dizalimi, kita bisa buktikan bahwa evaluasi ini berdasarkan data dan fakta," ujar Rifqinizamy.

Diberitakan sebelumnya, DPR mulai melaksanakan rapat evaluasi kinerja pejabat negara yang telah diatur dalam Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), Selasa (11/2/2025).

Salah satu komisi yang melaksanakannya adalah Komisi II DPR RI dengan menggelar rapat bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Iya, rapat terkait kinerja. Ini sama dengan rapat pada umumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat dikonfirmasi, Selasa.

Namun, rapat evaluasi kinerja pimpinan DKPP oleh Komisi II DPR RI tersebut digelar tertutup.

Adapun rapat ini mengacu kepada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta pada 4 Februari 2025.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi kinerja secara berkala terhadap pejabat yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di komisi terkait.

Hasil evaluasi DPR kemudian disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada instansi yang berwenang.

Dengan demikian, keputusan akhir terhadap pejabat yang dievaluasi tetap berada di tangan pejabat atau lembaga terkait, tergantung kewenangannya masing-masing.

Untuk diketahui, pemilihan anggota DKPP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #komisi #akan #serahkan #rekomendasi #hasil #evaluasi #dkpp #pimpinan

KOMENTAR