![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Praperadilan Hasto, Saksi Ahli KPK Jelaskan Penggeledahan Bisa Dilakukan Terhadap Orang yang Bukan Tersangka](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/suara/praperadilan-hasto-saksi-ahli-kpk-jelaskan-penggeledahan-bisa-dilakukan-terhadap-orang-yang-bukan-tersangka-1212396.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Praperadilan Hasto, Saksi Ahli KPK Jelaskan Penggeledahan Bisa Dilakukan Terhadap Orang yang Bukan Tersangka
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, bahwa penggeledahan bisa dilakukan bukan hanya kepada tersangka.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangannya sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kita tidak bisa memahami satu pasal secara tekstual aja, tapi harus dilihat secara keseluruhan. Memang ada pembatasan di dalam pasal 1 hanya terhadap tersangka, tetapi kan dalam pasal 131 itu diperluas,” kata Erdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
“Jadi menurut saya pasal 131 itu memperluas objek penggeledahan, jadi tidak harus tersangka tetapi orang-orang lain atau apa di luar rumah atau apapun yang di luar yang dimaksud dalam pasal 1 tentang penggeledahan badan, itu diperluas dengan pasal 131,” tambah dia.
Erdianto menjelaskan, bahwa penggeledahan dianggap sah jika dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam KUHAP seperti adanya izin pengadilan atau Dewan Pengawas KPK.
“Pepanjang itu sudah didapatkan, maka penggeledahan itu tetap sah karena memang diberikan kewenangan untuk memperluas sebagaimana diperluas dalam pasal 131, sama juga dengan penangkapan tadi,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah staf Hasto, Kusnadi dan melakukan penyitaan terhadap ponsel, buku catatan, serta kartu ATM milik Hasto dan asistennya.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur.
Pasalnya, dia menilai penggeledahan dan penyitaan terhadap dua ponsel dan buku catatan pribadi milik Hasto serta dua kartu ATM milik Kusnadi dilakukan dengan cara yang terkesan menjebak.
Terlebih, dia menganggap tidak ada surat penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri yang dilampirkan pada pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
“Kami melihat bahwa, ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya, pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan,” kata Ronny di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Penggeledahan dan penyitaan barang dari Kusnadi ini dilakukan KPK pada saat memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, 10 Juni 2024 lalu.
Tag: #praperadilan #hasto #saksi #ahli #jelaskan #penggeledahan #bisa #dilakukan #terhadap #orang #yang #bukan #tersangka