![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Komisi I Soroti Tumpang Tindih Instansi Pengamanan Laut](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/kompas/komisi-i-soroti-tumpang-tindih-instansi-pengamanan-laut-1211156.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Komisi I Soroti Tumpang Tindih Instansi Pengamanan Laut
– Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Selasa (11/2/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra beserta wakilnya, Oto Hasibuan, dan juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Frederik Paulus.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heriawan menjelaskan bahwa rapat ini untuk membahas lebih lanjut soal perbaikan sistem keamanan laut di Indonesia.
“Rapat hari ini membahas keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif,” ujar Heriawan di ruang rapat, Selasa (11/2/2025).
Politikus PKS itu mengatakan bahwa salah satu topik pembahasan dalam rapat kali ini adalah mengatasi persoalan tumpang tindihnya kewenangan berbagai instansi dalam pengamanan wilayah laut Indonesia.
Pria yang karib disapa Aher itu mengungkapkan bahwa saat ini setidaknya ada enam instansi yang memiliki peran dalam menjaga keamanan laut.
Namun, banyaknya lembaga yang terlibat justru dinilai menghambat koordinasi di lapangan.
"Saat ini setidaknya ada enam instansi yang terlibat, bahkan lebih, dalam menjaga ketertiban dan keamanan laut, yaitu TNI AL, Bakamla, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Direktorat Jenderal Bea Cukai," ungkap Heriawan.
Menurutnya, masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan yang spesifik secara operasional.
Namun, kondisi ini menyebabkan kesulitan dalam sinergi dan koordinasi antarinstansi.
"Ini menjadi temuan Panja Keamanan Laut saat berkunjung ke Bakamla di zona tengah dan timur," ucap Heriawan.
Untuk itu, pria yang akrab disapa Aher tersebut meminta penjelasan dari dua kementerian koordinator tersebut agar memberikan penjelasan dan pandangan terkait persoalan tersebut.
Sebab, tugas pengamanan laut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Dari aturan tersebut, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 yang menetapkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai lembaga utama yang bertanggung jawab dalam patroli keamanan di perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi nasional.
"Dengan demikian, lembaga yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang patroli keamanan di perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia adalah Bakamla," kata Aher.
Tag: #komisi #soroti #tumpang #tindih #instansi #pengamanan #laut