Korlantas Polri Kembangkan Aplikasi Traffic Attitude Record, Pelanggar Lalu Lintas Terberat Bisa Kena Sanksi Penghapusan SIM!
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan. (Dok Humas Polri)
16:08
28 September 2024

Korlantas Polri Kembangkan Aplikasi Traffic Attitude Record, Pelanggar Lalu Lintas Terberat Bisa Kena Sanksi Penghapusan SIM!

 

 - Korlantas Polri sedang mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record. Aplikasi itu diklaim mampu mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang mereka lakukan.   Jika sudah bisa diterapkan, maka hasil pencatatan tersebut bisa menjadi database bagi Polri terkait para pengemudi yang pernah melakukan pelanggaran.   “Kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan seperti dikutip dari laman Humas Polri.   Ia menambahkan setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka ia akan dikenakan pengurangan poin.   Secara rinci, jika melakukan pelanggaran ringan maka dikurangi satu poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai tiga poin. Sementara bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi delapan hingga 12 poin.   “Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” terangnya.   Selain itu, untuk ke depannya, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).   Selain aplikasi Traffic Attitude Record, Korlantas Polri juga mengembangkan inovasi ETLE dengan fitur face recognition untuk mengenali pelanggar lalu lintas.   “Kami sudah menetapkan ETLE yang menggunakan pengenalan wajah atau face recognition sebagai kepastian hukum bagi para pelanggar yang terjaring oleh ETLE, dan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk fungsi kepolisian lainnya pada masyarakat dalam penyelidikan,” tambah Aan.   Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengembangkan konsep smart city di berbagai daerah untuk penataan wilayah, sehingga dapat menghitung algoritma lalu lintas.   “Sehingga masyarakat yang memperpanjang STNK tinggal masuk ke situ, SIM-nya diproses dari situ, pajaknya, kemudian SWDKLLJ,” pungkas Kakorlantas.

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #korlantas #polri #kembangkan #aplikasi #traffic #attitude #record #pelanggar #lalu #lintas #terberat #bisa #kena #sanksi #penghapusan

KOMENTAR