![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Sidang Praperadilan Hasto Memanas! KPK dan Tim Hukum Hasto Bersitegang di Meja Hakim](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/suara/sidang-praperadilan-hasto-memanas-kpk-dan-tim-hukum-hasto-bersitegang-di-meja-hakim-1208926.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Sidang Praperadilan Hasto Memanas! KPK dan Tim Hukum Hasto Bersitegang di Meja Hakim
Lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (11/2/2025) sempat memanas.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal sidang, ketika Hakim Tunggal Djuyamto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti tambahan.
Penyerahan barang bukti tersebut turut disaksikan Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto.
Namun, saat melihat bukti tambahan yang disampaikan KPK, Tim Kuasa Hukum Hasto menilai bahwa bukti tertulis tersebut merupakan bukti perbaikan. Lantaran itu, kedua pihak tersulut perdebatan di hadapan meja majelis hakim Djuyamto.
"Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan, pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak teriak. Ini live pak, apa yang saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, nggak usah teriak-teriak,” kata Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Setelah perdebatan mereda, Djuyamto menjelaskan bahwa KPK boleh saja memperlihatkan dokumen tertulis yang asli kepada tim kuasa hukum Hasto.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak Hasto memiliki hak untuk menanggapi bukti yang disampaikan KPK melalui kesimpulan nanti.
Namun, Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku keberatan karena agenda sidang hari ini adalah menyerahkan bukti tambahan, bukan perbaikan.
"Kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin," ujar Ronny.
"Maka kami dari tim pemohon dengan tegas, mohon dicatat di persidangan yang mulia ini, kami menolak bukti perbaikan yang diajukan oleh pihak termohon di mana bukti yang diajukan ini masih bukti yang 2019, 2020 perkara yang sudah disidangkan dan sudah inkrah," tegas dia.
Menanggapi itu, Hakim Djuyamto menegaskan bahwa bukti yang disampaikan pada persidangan kemarin dan hari ini, termasuk keberatan yang diajukan kuasa hukum Hasto akan dicatat dalam berita acara (BA) sidang.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Tag: #sidang #praperadilan #hasto #memanas #hukum #hasto #bersitegang #meja #hakim