Ketua DKPP Sebut Pihaknya Butuh Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi untuk Optimalkan Pelayanan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito di Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
19:32
27 September 2024

Ketua DKPP Sebut Pihaknya Butuh Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi untuk Optimalkan Pelayanan

  - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyatakan, pihaknya membutuhkan kantor perwakilan di setiap provinsi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, rencana itu tentunya harus disikapi dengan merevisi Undang-Undang.   "Ada pemikiran ke depan, DKPP bukan cuma empat kantor perwakilan, kalau perlu setiap provinsi. Itu ranahnya harus mengubah Undang-Undang Pemilu kita. Kalau Undang-Undang Pemilu nggak diubah (sekarang) ya," kata Heddy Lugito di Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/9).   Heddy mengaku telah mengajukan kantor wilayah di empat wilayah Indonesia, yakni di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Ia menyebut, rencana murni untuk memberikan layanan prima kepada pencari keadilan.   "Satu, pertimbangan geografis. Saudara-saudara kita di Papua, Sulawesi, dan Kalimantan kalau harus mengadukan ke Jakarta sangat jauh. Yang kedua, pelayanan saja," ucap Heddy.   Ia menekankan, itikad baik DKPP dalam memberikan layanan prima kepada pencari keadilan tidak semudah membalikkan tangan. Sebab, dalam regulasi tidak ada ketentuan pendirian kantor perwakilan DKPP di daerah.   Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu misalnya, DKPP tidak disebut memiliki kantor perwakilan di daerah. "Tapi perkembangan berikutnya kalau melihat penanganan perkara demikian banyak, ya kita harus ada di, setiap provinsi. Dan itu, why not? Dan itu harus diakomodir lewat undang-undang," tegas Heddy.   Sebab dalam UU 7/2017, Sekretariat DKPP masih berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri. Sehingga pengelolaan anggaran dan personel pegawai belum mandiri dan masih bergantung pada Setjen Kemendagri.   Ia tak memungkiri, hal ini yang membuat DKPP agak sedikit berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang telah memiliki sekretariat secara mandiri. "Ada desakan dari kalangan akademisi dan penggiat Pemilu agar DKPP melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi)," ungkap Heddy.   Menurutnya, saat ini DKPP masih menimbang-nimbang segala opsi yang ada. Ia menyadari, pendirian kantor perwakilan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, lantaran adanya pemerintah dan jajaran DPR yang baru.   Kendati demikian, ia tetap berharap pemerintah dan DPR yang dilantik Oktober ini memiliki atensi yang lebih terhadap penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP. "Ke depan saya berharap Undang-Undang Pemilu yang baru akan mengakomodasi kepentingan-kepentingan penegakan etik penyelenggara pemilu, artinya memberi ruang DKPP untuk membuka kantor di daerah," pungkasnya.   

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #ketua #dkpp #sebut #pihaknya #butuh #kantor #perwakilan #setiap #provinsi #untuk #optimalkan #pelayanan

KOMENTAR