Atasi Penyakit Tidak Menular, BPOM Dukung Penerapan Labelisasi Tingkat Risiko GGL pada Pangan Kemasan
ILUSTRASI: Makanan dan minuman kemasan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
15:08
27 September 2024

Atasi Penyakit Tidak Menular, BPOM Dukung Penerapan Labelisasi Tingkat Risiko GGL pada Pangan Kemasan

- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan dukungannya terhadap penerapan labelisasi tingkat risiko dari kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan kemasan. 

Menurutnya, salah satu faktor penyebab penyakit tidak menular adalah pola makan tidak sehat, termasuk konsumsi GGL. Oleh karena itu, WHO telah merekomendasikan beberapa kebijakan yang dapat diterapkan, di antaranya melalui pelabelan gizi pangan yang merupakan kewenangan dan tugas BPOM.    “Salah satu strategi pengendalian konsumsi GGL adalah melalui penetapan pencantuman informasi nilai gizi (ING), termasuk informasi kandungan GGL, pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji,” ujar Taruna, Jumat (27/9).  

  BPOM sendiri, klaimnya, telah melakukan upaya penanggulangan PTM, antara lain dengan mengatur ketentuan terkait label gizi melalui penerbitan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.    Beberapa kebijakan label gizi pada pangan olahan yang diatur adalah pencantuman tabel informasi nilai gizi yang bersifat wajib dan kebijakan pelabelan gizi pada bagian depan label (front of pack nutrition labelling/FOPNL) yang bersifat sukarela untuk memudahkan masyarakat dalam memahami kandungan gizi pada produk.    Sementara itu, Deputi 3 BPOM Elin Herlina menyampaikan bahwa sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan hasil monitoring implementasi pelabelan gizi, saat ini BPOM sedang melakukan reviu terhadap ketentuan pencantuman FOPNL melalui penyusunan kebijakan format pencantuman nutri-evel.   

  Nutri-level ini terdiri atas 4 tingkatan (level A, B, C, dan D) yang menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Level A dengan kandungan GGL paling rendah, sementara Level D dengan kandungan GGL paling tinggi.    Penerapan kewajiban pencantuman nutri-level pada pangan olahan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ditargetkan pada minuman siap konsumsi dengan kandungan GGL pada level C dan level D.    Kewajiban penerapan nutri-level juga akan dibuat sejalan antara pangan olahan yang ditetapkan oleh BPOM dengan pangan olahan siap saji yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #atasi #penyakit #tidak #menular #bpom #dukung #penerapan #labelisasi #tingkat #risiko #pada #pangan #kemasan

KOMENTAR