Ribuan Hakim Tuntut Naik Gaji, Ini Besaran dan Tunjangannya yang Tak Diubah 12 Tahun
Ilustrasi: Hakim saat menyidangkan perkara.(DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
14:32
27 September 2024

Ribuan Hakim Tuntut Naik Gaji, Ini Besaran dan Tunjangannya yang Tak Diubah 12 Tahun

      - Ribuan hakim yang menamakan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama, pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar Pemerintah dapat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.   Sebab, PP 94/2012 yang mengatur gaji dan tunjangan para hakim itu belum pernah direvisi sejak 12 tahun silam. PP 94/2012 itu sebelumnya ditandatangani Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).    Hakim dalam aturan tersebut, merupakan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Pendapatan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lainnya.   Hakim juga diberikan tunjangan lainnya, berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan keluarga meliputi istri atau suami sebesar 10 persen, dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk paling banyak 2 anak.   "Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan 10 Kg untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 orang anak," bunyi Pasal 9 ayat (3), dikutip Jumat (27/9).   Gaji pokok hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA, hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2 juta per bulan. Sementara untuk gaji tertinggi hakim setara golongan IV E PNS yakni sebesar Rp 4,97 juta per bulan.   Namun, itu hanya gaji pokok, belum termasuk tunjangan dan fasilitas seperti rumah dinas, fasilitas transportasi, aminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun.   Berikut rincian tunjangan hakim di Indonesia:   Tunjangan Ketua Hakim   Kelas Pengadilan II Rp 17,5 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 20,2 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 23,4 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 27 juta   Tunjangan Wakil Ketua Hakim   Kelas Pengadilan II Rp 15,9 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 18,4 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta   Tunjangan Hakim Utama   Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 17,2 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 20,3 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24 juta   Tunjangan Hakim Utama Muda   Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 16,1 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 22,4 juta   Tunjangan Hakim Madya Utama   Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 15,1 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 21 juta   Tunjangan Hakim Madya Muda   Kelas Pengadilan II Rp 11,9 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 14,1 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 16,5 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 19,6 juta   Tunjangan Hakim Madya Pratama   Kelas Pengadilan II Rp11,1 juta Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta Kelas Pengadilan 1A Rp15,5 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp18,3 juta   Tunjangan Hakim Pratama Utama  

  Kelas Pengadilan II Rp 10,4 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 12,3 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 14,5 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 17,1 juta   Tunjangan Hakim Pratama Madya   Kelas Pengadilan II Rp 9,7 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 11,5 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 13,5 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 16 juta   Tunjangan Hakim Pratama Muda   Kelas Pengadilan II Rp 9,1 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 10,7 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 12,7 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta   Tunjangan Hakim Pratama   Kelas Pengadilan II Rp 8,5 juta Kelas Pengadilan 1B Rp 10,3 juta Kelas Pengadilan 1A Rp 11,8 juta Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 14 juta    

Editor: Kuswandi

Tag:  #ribuan #hakim #tuntut #naik #gaji #besaran #tunjangannya #yang #diubah #tahun

KOMENTAR