Selain Tetapkan Tersangka, KPK Amankan Bukti Dokumen IUP saat Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
10:08
27 September 2024

Selain Tetapkan Tersangka, KPK Amankan Bukti Dokumen IUP saat Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). KPK belum mengungkap secara rinci identitas ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.   Disinyalir, salah satu pihak yang terjerat sebagai tersangka itu yakni, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI). Lembaga antirasuah juga turut mengamankan barang bukti berupa dokumen IUP saat menggeledah rumah anak dari Awang Faroek di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota beberapa waktu lalu.   "BB (barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9) malam.  

  Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya menyatakan, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini setelah KPK memulai penyidikan baru, sejak 19 September 2024.   “Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9).   Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.   Menurut Tessa, pencegahan dilakukan sebagai upaya memudahkan penyidik KPK melakukan pemeriksaan. Tessa menekankan, upaya penyidikan terhadap ketiga pihak yang menyandang status tersangka itu saat ini masih berjalan.   “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur,” pungkas Tessa.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #selain #tetapkan #tersangka #amankan #bukti #dokumen #saat #geledah #rumah #gubernur #kaltim

KOMENTAR